
TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan satu orang tersangka MAN (21) warga Desa Ngadimulyo Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Kamis (10/4) tepatnya di Blok Jumbleng Dusun Krajan Desa Ngaliyan Kevamatan Bejen Kabupaten Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas kepada awak media yang hadir pada saat konferensi pers mengungkapkan kejadian bermula saat korban Ismat (24) warga Desa Sedayu Kecamatan Sapuran wonosobo yang berprofesi sebagai driver Maxim menerima pesanan dan melakukan penjemputan di Terminal Mendolo Wonosobo guna diantarkan ke titik antar PT. Tritama Bela Tansindo Semarang Barat, kemudian korban dan pelaku melakukan perjalanan kurang lebih 5 jam dengan pelaku sebagai penunjuk arah.
“Ketika korban dan tersangka sampai di Blok Jumbleng Dusn Krajan tersebut tanpa disadari oleh korban pelaku menutup mata korban dengan kedua tanggannya dan sebelumnya tangan pelaku dilumuri dengan sambal,“ Ungkap Kapolres. Kamis (24/4) di Mapolres setempat.
Orang nomor satu di Polres Temanggung tersebut menjelaskan akibat dari kejadian tersebut sepeda motor yang dinaiki oleh korban dan pelaku kemudian oleng dan jatuh, setelah jatuh pelaku mengambil Handphone merk Xiomi milik korban kemudian berniat mengambil sepeda motor Jupiter MX untuk dikuasai namun korban melakukan perlawanan dan berhasil mengambil kunci kontak sepeda motor untuk mencari pertolongan.
“Sempat terjadi perkelahian antara korban dan pelaku, korban sempat mendapat pukulan dari tersangka menggunakan helm dan kayu disekitar lokasi namun korban berhasil melarikan diri,“ Jelasnya.
Sementara itu pelaku yang panik akhirnya melarikan diri ke Dusun Brongkol Desa Ngaliyan Kecamatan Bejen, namun apes pelaku diamankan tiga orang warga yang melakukan yang kebetulan melihat pelaku berjalan dengan pakaian yang kotor dan karena curiga kemudian salah satu warga menghubungi Polsek Bejen.
“Setelah dilakukan interogasi korban mengakui perbuatannya dan korban berhasil diselamatkan,“ Lanjut Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Temanggung juga memberikan penghargaan kepada ketiga warga Dusun Brongkol Desa Ngaliyan Kecamatan Bejen dikarenakan telah bertindak secara cepat mengamankan pelaku dan korban serta tidak main hakim sendiri dan selalu bersinergi dengan pihak Kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Apresiasi kepada Bapak Iswandi, Slamet dan Achmad atas kesiagannya dalam mengamankan lingkungannya , tidak main hakin sendiriserta melaporkan kepada pihak Kepolisian, hal ini tentunya menjadi contoh yang baik dan perlu mendapat apresiasi,“ Pungkasnya.
Atas kejadian tersebut tersangka MAN di jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara palinglama sembilan tahun.
(Humas Polres Temanggung).
Red-Spyd