no-style

Polres Kendal Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, Amankan Tersangka dengan Barang Bukti

, April 28, 2025 WIB Last Updated 2025-04-28T11:23:54Z


Kendal - Jajaran Polres Kendal berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka dalam konferensi pers yang digelar di Depan Lobi Mapolres Kendal pada Senin (28/04/2025). Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Kendal Kompol Indra, didampingi Kasat Reskrim AKP. Rizky Ari Budiyanto, Kasihumas AKP. Rasban, dan Kasat Narkoba AKP. Ngatno.


Wakapolres Kendal, Kompol Indra, memaparkan bahwa tersangka yang berhasil diamankan berinisial MHD bin almarhum Ngadul, seorang warga Dukuh Wonosari, Desa Sukodadi, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal. Penangkapan tersangka dilakukan terkait kepemilikan dan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.


Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa MHD bertindak atas perintah seorang rekannya bernama Topik. Pada Rabu, 2 April 2025, MHD mengambil tiga paket sabu dengan berat total kurang lebih 5 gram di tepi Jalan Raya Pelelen, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Atas jasanya tersebut, tersangka menerima upah berupa satu paket sabu seberat kurang lebih 2,5 gram.


Aksi MHD tidak berhenti di situ. Pada Selasa, 22 April 2025, ia kembali dihubungi oleh Topik untuk mengantarkan tiga paket sabu seberat kurang lebih 5 gram kepada seseorang di sekitar SPBU Wonotenggang, Kecamatan Rowosari, yang diduga berasal dari Magelang.


Sebagian sabu yang diterimanya sebagai upah dikonsumsi sendiri oleh tersangka, sementara sisanya dijual kembali dengan harga Rp450.000 per gram. Aparat Satuan Narkoba Polres Kendal berhasil menyita sisa sabu hasil transaksi tersebut sebagai barang bukti. Dari hasil penjualan narkoba, tersangka mengaku menggunakannya untuk keperluan sehari-hari seperti membeli bensin dan rokok.


Atas perbuatannya, tersangka MHD kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 Ayat 1 mengatur tentang ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama pidana mati atau denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. Sementara itu, Pasal 112 Ayat 1 memberikan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda paling banyak delapan ratus juta rupiah atau delapan miliar rupiah.


Pihak Polres Kendal menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.



Red-Spyd

Komentar

Tampilkan

  • Polres Kendal Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, Amankan Tersangka dengan Barang Bukti
  • 0

Kabupaten