no-style

Yakinkan Korban Sewa Scafolding Menggunakan Proyek Fiktif Kemudian Dijual, Polres Temanggung Berhasil Amankan Para Pelaku

, April 28, 2025 WIB Last Updated 2025-04-28T04:35:45Z


TEMANGGUNG – Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan dua tersangka ABS (30) warga Desa Gisikdrono Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang dan DAN (28) warga Desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana Subsider pasal 372 KUHPidana.



Dihadapan awak media pada saat konferensi pers, Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas mengatakan kedua tersangka diamankan petugas atas laporan korban Bakhrodin (55) Warga Bulu Temanggung yang merasa tertipu dan curiga kepada kedua pelaku yang menyewa barang-barang peralatan miliknya berupa set Scafolding, Catwalk, Jack base dan Joint pin dengan alasan akan digunakan untuk proyek di Desa Gambasan Kecamatan Selopampang Temanggung.



“Pada Selasa (1/4) korban dihubungi oleh tersangka melalui telpon yang mengaku bernama Abnan Abdul Aziz warga Temanggung berniat untuk menyewa peralatan selama 12 hari guna keperluan pengerjaan Proyek dan pembayaran akan dibayar lunas setelah pengerjaan proyek selesai,“ Ujarnya. Senin (28/4).



AKBP Rully Thomas mengungkapkan saat itu pelaku menyewa 40 set scafolding, 5 buah catwalk, 40 buah jack base dan 80 buah joint pin, untuk meyakinkan korban pelaku mengirimkan foto identitas KTP atas nama Abdan Abdul Aziz, share lokasi proyek di Desa Gambasan. Setelah korban menyetujui beberapa saat kemudian datang pelaku yang mengaku bernama Rizky dan mengaku sebagai sopir dari Abdan Abdul Aziz membawa mobil pick up untuk mengambil peralatan yang akan di sewa tersebut. Selang satu hari kemudian pelaku menghubungi lagi korban dan berniat menyewa lagi peralatan dikarenakan peralatan yang ada masih kurang yaitu 28 set scafolding, 5 Catwalk, 28 jack base dan 56 joint pin korban menyetujui dengan syarat ada pembayaran uang muka Rp. 500 ribu rupiah.



“Pelaku dan korban sepakat kemudian peralatan kembali diambil oleh pelaku menggunakan mobil,“ Ungkap Kapolres.



Lebih lanjut orang nomor satu di Polres Temanggung tersebut menjelaskan kecurigaan korban berawal pada hari Jumat (4/4) sekira pukul 06.00 Wib. ada seseorang yang menghubungi melalui telpon dengan tujuan akan menyewa peralatan dan mengirimkan share lokasi di daerah Ngemplak Kandangan Temanggung serta foto KTP, namun karena korban faham dengan daerah tersebut yang di share lokasi tidak ada proyek kemudian korban mulai curiga bahwa ini merupakan modus penipuan dan setelah dilakukan pengecekan di Desa Gambasan Kecamatan Selopampang ternyata juga tidak ada proyek yang sedang dikerjakan, menyadari hal tersebut korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Bulu dan kemudian diteruskan ke Satreskrim Temanggung.


“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 43 juta rupiah,“ Jelasnya.



Setelah mendapatkan laporan team dari Satreskrim Polres Temanggung kemudian melakukan penyelidikan dan kedua tersangka berhasil diamankan di daerah Semarang berikut sisa barang bukti berupa 67 set scafolding, 115 batang besi selempang scafolding, 26 shock, 3 tatakan besi dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku.



“Modus dari para tersangka ini menyewa scafolding untuk digunakan pengerjaan proyek fiktif kemudian setelah peralatan diambil kemudian di jual ke Kediri seharga Rp. 6 Juta dan di jual ke daerah Karawang seharga Rp. 7 Juta dan uang hasil penjualan dibagi secara merata berdua,“ Ungkap Kapolres.



Kapolres menambahkan setalh dilakukan penyelidikan dan penelusuran oleh petugas ternyata kedua tersangka ini tidak hanya melakukan aksinya di Kabupaten Temanggung saja namun sebelumnya juga sempat melakukan aksinya di Kabupaten Kudus dan daerah lainnya dan belum pernah tertangkap.



“Ini merupakan modus baru dan alhamdulillh berkat kejelian petugas dan kecepatan korban melapor para tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan,“ Pungkasnya.



Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka kini mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana Subsider pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 Tahun atau denda paling banyak Rp. 900 ribu.



Humas: Polres Temanggung

Red-Spyd

Komentar

Tampilkan

  • Yakinkan Korban Sewa Scafolding Menggunakan Proyek Fiktif Kemudian Dijual, Polres Temanggung Berhasil Amankan Para Pelaku
  • 0

Kabupaten