
Semarang,| Rabu,28 Mei 2025, HM.Asrori SH.MH,CTL,CTH dan Rekan akan melayangkan Somasi/ Teguran Hukum kepada Kapolda jateng cq. Direktur Reserse Kriminal umum polda jawa tengah sesusi dengan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia
Wawancara secara eksklusif dengan Para Advokat yang di pimpin bapak Asrori tentang Somasi yang akan di layangkan.
"Adapun dasar alasan dari permohonan pemohon 1 - 3 terhadap somasi /teguran hukum," ungkap Asrori
"Bahwa pada tanggal 26 Mei 2025, tepatnya sekitar pukul 14.00 wib, saat kami tim penasehat hukum dari permohonan 1- 3 sedang meminta tanda tangan Kuasa dan setelah menerima tanda tangan kuasa kami tim penasehat Hukum kembali menghadap di ruangan dan meminta secara lisan mau melihat atau meminta salinan berita acara pemeriksaan para termohon 1-3, akan tetapi di tolak secara langsung oleh Kompol Yusi Andi Sukman, SH,MH, dengan alasan silahkan meminta di pengadilan saja sambil ucap katanya mau Praperadilan ," jelas Asrori
"Bedasarkan ketentuan pada pasal 72 KUHP yang berbunyi " atas permintaan tersangka atau penasehat hukumnya penjabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya," sehingga tidak tepat apabila penyidik tidak memberikan salinan berita acara pemeriksaan terhadap tim penasehat hukum, " tegaKabagyanduan " dengan tidak diberikannya salinan berita acara pemeriksaan adalah bentuk dari pelanggaran terhadap pasal 72KUHP dan bertentangan terhadap prinsip "due process of low, serta melanggar hak hak tersangka, dan sebagai informasi tambahan adapun telah dilaksankan upaya paksa terhadap pemohon 1 - 3 selaku tersangka dengan surat - surat yang sudah di terima, " lanjut Pak Asrori
"Somasi ini kami tembuskan ke Kepala Kepolisian RI , Ketua kompolnas RI, kadivpropam RI, Karo paminal Polri
Kabayan duan Divpropam Polri," mengakhiri Wawancara dengan Advokat Asrori dan Rekan
(Red - team jateng)