no-style

Minimalisir Ekses Saat Eksekusi Rumah, Polres Temanggung Gelar Rakor Teknis

, Mei 18, 2025 WIB Last Updated 2025-05-18T04:58:26Z


Temanggung,– Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis terkait pelaksanaan eksekusi rumah/bangunan di Kelurahan Jampirejo, Kecamatan/Kabupaten Temanggung. Rakor yang berlangsung pada hari Jumat, 16 Mei 2025, pukul 10.00 WIB di Ruang K3i Polres Temanggung ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait.


Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas, S.H., S.I.K., M.I.K., Kabagops Polres Temanggung Kompol Yanu Fajar S, S.E., Kasat Samapta Polres Temanggung AKP Nyoto, KBO Intel Polres Temanggung Iptu Ibrahim S, KBO Reskrim Polres Temanggung Iptu Abdul Rochim, S.H., Kasi Propam Polres Temanggung Iptu Muh Khofim, Panitera Pengadilan Agama (PA) Temanggung Bapak Fathul Hadi, Jurusita PA Temanggung Ibu Suhesti, serta pihak pemohon eksekusi Bapak Agus Prayoga.


Dalam sambutannya, Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas menekankan pentingnya pelaksanaan eksekusi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.


Beliau juga meminta agar sarana dan prasarana pendukung, seperti ambulans, disiapkan untuk memperlancar proses eksekusi. Selain itu, Kapolres mengingatkan seluruh personel yang bertugas di lapangan untuk memastikan tidak ada permasalahan yang timbul pasca kegiatan eksekusi.


Panitera PA Temanggung Bapak Fathul Hadi menyampaikan bahwa waktu pelaksanaan eksekusi telah ditetapkan pada hari Kamis, 22 Mei 2025.


Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pihak kelurahan dan kepolisian. Beliau menjelaskan bahwa sebelumnya pihak pemilik rumah telah menyatakan kesanggupan untuk meninggalkan tempat tersebut, namun karena tidak ada itikad baik hingga saat ini, maka eksekusi harus dilaksanakan. Panitera PA Temanggung berharap agar rumah yang dieksekusi dapat segera ditempati oleh pihak pemohon yang baru.


Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan *rundown* acara eksekusi yang akan dilaksanakan pada jam kerja dengan pembacaan prosedur terlebih dahulu, dilanjutkan dengan pembuatan berita acara setelah eksekusi selesai. Beliau juga meminta agar Pengadilan Agama dapat melakukan pendekatan khusus terhadap pemilik rumah yang memiliki riwayat penyakit jantung serta menyiapkan tenaga medis dan berkoordinasi dengan Dokkes Polres jika diperlukan.


Kegiatan Rakor Teknis Eksekusi Rumah/bangunan di Kelurahan Jampirejo selesai pada pukul 11.00 WIB dan berjalan dengan aman serta tertib. Diharapkan pelaksanaan eksekusi pada tanggal 22 Mei 2025 dapat berjalan lancar sesuai dengan rencana.


Humas : Polres Temanggung

Red-Spyd

Komentar

Tampilkan

  • Minimalisir Ekses Saat Eksekusi Rumah, Polres Temanggung Gelar Rakor Teknis
  • 0

Kabupaten