no-style

Nekat Mencuri Sepeda Motor, Badut Warga Palimanan Terancam Lima Tahun Bui

, Mei 22, 2025 WIB Last Updated 2025-05-22T03:55:13Z


TEMANGGUNG – Polres Temanggung, Polda Jateng  berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor tepatnya di depan toko  Citra Gorden Dusun Ngentak Desa Kedu Kabupaten Temanggung pada hari Sabtu (3/5) pukul 12.00 Wib.


Atas kejadian tersebut satu tersangka berhasil diamankan petugas berikut barang bukti berupa i unit sepeda motor merk Honda Beat, adapun tersangka adalah KS (46) warga Desa Cikulkrak Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon yang setiap harinya berprofesi sebagai Badut diperempatan lampu Traffic Ligh Kedu.


Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas melalui Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo kepada awak media mengatakan kejadian berawal pada saat tersangka KS akan berangkat kerja sebagai badut melewati depan toko Citra Gorden mengetahui ada sepeda motor yang terparkir didepan toko dengan kunci kontak masih menggantung di kendaraan tersebut.


“Begitu mengetahui ada sepeda motor yang kuncinya masih tergantung di sepeda motor spontan niat tersangka untuk mencuri motor muncul,“ Ujarnya AKP Didik. Rabu (21/5). Di Mapolres setempat.


Lebih lanjut AKP Didik mengungkapkan tersangka KS mendekati ke sepeda motor secara diam-diam sambil mengamati situasi dan setelah merasa aman kemudian tersangka menghidupkan sepeda motor tersebut dan mengendarainya ke arah Temanggung, namun naas baru berjalan sekitar 2 Kilometer aksi tersangka diketahui oleh pemiliknya yang mengejar dibantu warga dan tersangka KS berhasil diamankan.


“Pemilik sepeda motor dibantu warga mengejar tersangka kemudian tersangka dapat diamankan dan diserahkan ke petugas Kepolisian,“ Ungkapnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal  362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara palinglama lima tahun.


Pada kesempatan tersebut AKP Didik menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan hati-hati utamanya dalam memarkir kendaraan, pastikan dalam keadaaan aman dan kondisi terkunci serta kunci tidak tertinggal dikarenakan hal tersebut dapat memunculkan niat seseorang untuk berbuat kejahatan.


“Niat tidak akan terjadi apabila tidak ada kesempatan, maka dari itu cek kembali sebelum meninggalkan kendaraan di parkiran maupun dirumah, untuk mencegah niat pelaku kejahatan pastikan kendaraandalam kondisi aman dan terawasi,“ Pungkasnya.


(Humas Polres Temanggung).

Red-Spyd

Komentar

Tampilkan

  • Nekat Mencuri Sepeda Motor, Badut Warga Palimanan Terancam Lima Tahun Bui
  • 0

Kabupaten