
Semarang - Terdakwa Lutfi Ulinuha Pengacara dan Kurator jalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Semarang 22/5/2025. Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa.
Lutfi Ulinnuha tampak mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan berwarna orange.Kurang lebih pukul 12.15 WIB, Lutfi Ulinnuha menuju ruang sidang R. Soebekti yang berada di ruang sidang samping sel tahanan pada PN Semarang. Tampak Lutfi Ulinnuha didampingi beberapa penasehat hukumnya dan anggota kepolisian saat memasuki ruang sidang.
PN Semarang menerapkan sistem sidang terbuka dalam persidangan terdakwa Lutfi Ulinnuha ini. Terdakwa tersebut menjalani persidangan di PN Semarang pada Kamis (22/5/2025) terkait kasus penganiayaan terhadap korban seorang wanita yang merupakan alumni UNNES.
Saat sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Lutfi Ulinnuha tersebut dimulai, beberapa mahasiswa UNNES terlihat duduk di kursi pengunjung dengan mengenakan jas almamater warna kuning.
Ditempat terpisah Dr. Hj Nurmalah, SH. M.H, Dr. Ira Kharisma SH. M.Kn dan Dr Henny Natasha Rosalina S.I.Kom., S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban saat dimintai keterangan terkait kasus tersebut menyampaikan " Kami selaku kuasa hukum korban mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum yang telah membawa perkara ini ke meja hijau. Kami akan terus mengawal proses persidangan ini dan kami berharap Hakim yang mengadili perkara ini memutus perkara seadil-adilnya dengan mempertimbangkan bukti dan fakta dalam persidangan, " jelasnya .
Adapun sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari selasa (27/5/2025) dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi dari terdakwa.(Peny).
Red-Spyd