
Kota Magelang – Polres Magelang Kota Polda Jateng berhasil mengungkap 19 kasus selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Aman Candi 2025” yang digelar selama 20 hari, sejak 12 hingga 31 Mei 2025. Prestasi itu diungkapkan dalam Konferensi Pers di Lobby Apartemen Mosvia, Mapolres setempat, Senin (02/06/2025).
Kegiatan dipimipin Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, S.IP., M.H., didampingi Kabagops Kompol Rinto Sutopo, Kasat Reskrim, dan Plt. Kasihumas.
Dalam keterangannya Wakapolres Magelang Kota menyampaikan bahwa dari total 19 perkara yang berhasil diungkap, lima di antaranya merupakan Target Operasi (TO), tiga kasus termasuk kategori non-TO. Serta 11 kasus lainnya merupakan pelanggaran berupa pungutan liar di lahan parkir tanpa izin resmi.
“Operasi ini bertujuan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Magelang Kota, serta menekan angka kejahatan dan pelanggaran yang meresahkan masyarakat,” ujar Kompol Budiyuwono.
Lebih lanjut dijelaskan, dari 19 kasus tersebut, satu kasus melibatkan anak dan diproses melalui mekanisme diversi. Tujuh kasus masuk tahap penyidikan, serta 11 kasus lainnya diselesaikan melalui pembinaan.
“Ada delapan kasus yang masuk proses penyidikan, termasuk kasus diversi. Kasus yang ditangani antara lain penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam di muka umum,” tambahnya.
Sementara itu, 11 kasus pungutan liar pada area parkir ditangani dengan tindakan pembinaan terhadap para Pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya dan tidak meresahkan masyarakat.
Operasi “Aman Candi 2025” merupakan bagian dari strategi preventif dan represif kepolisian dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Tengah. Termasuk wilayah hukum Polres Magelang Kota. (*)
Red-Spyd