no-style

Modus Baru Pengedar Terkuak! Polres Temanggung Sikat 6 Pelaku Narkoba di Berbagai Lokasi

, Juli 28, 2025 WIB Last Updated 2025-07-28T05:00:38Z


Temanggung, Jawa Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan enam tersangka selama periode Juni hingga Juli 2025.


Pengungkapan ini menunjukkan komitmen serius aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Temanggung.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar pada Senin (28/7) pukul 09.00 WIB di Aula Mapolres Temanggung, dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Rio Putra Simanjuntak, didampingi oleh Si Humas Polres Temanggung, Polda Jateng. Sejumlah awak media yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Forum Jurnalis Temanggung (FJT) turut hadir meliput.


Dalam kesempatan tersebut AKP Rio memberikan rincian terkait Pengungkapan Kasus

Dari enam kasus yang diungkap, empat di antaranya terkait narkotika jenis sabu, satu kasus psikotropika jenis Alprazolam, dan satu kasus peredaran obat keras jenis Yarindo.

1. Tindak Pidana Narkotika (4 kasus, 4 tersangka):

 * WLD (pengedar) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 16,20 gram.

 * GG (pengedar) ditangkap dengan sabu seberat 0,81 gram.

 * SW (pengguna) dan KH (pengguna) diamankan masing-masing dengan sabu seberat 0,54 gram dan 0,49 gram.

2. Tindak Pidana Psikotropika (1 kasus, 1 tersangka):

 * EW (pengguna) ditangkap dengan barang bukti 16 butir psikotropika jenis Alprazolam.

3. Tindak Pidana Peredaran Obat Keras (1 kasus, 1 tersangka):

 * BK (pengedar) diamankan dengan 166 butir obat keras jenis Yarindo.

Berbagai tempat kejadian perkara tersebar di beberapa lokasi seperti Parakan, Kranggan, Temanggung, dan Bulu.


AKP Rio Putra Simanjuntak menjelaskan modus operandi para tersangka bervariasi. Tersangka WLD dan GG berperan sebagai kurir sabu, di mana mereka menerima narkotika dari seseorang, kemudian meletakkannya di suatu tempat untuk diambil pembeli, dan mengirimkan dokumentasi foto sebagai bukti. Salah satu kurir bahkan mengaku diupah Rp100.000 untuk setiap kali mengantar narkoba.


Sementara itu, tersangka BK mengedarkan obat keras jenis Yarindo dengan membeli dalam jumlah banyak, mengemas ulang menjadi paket-paket kecil berisi 10 butir, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp30.000 hingga Rp40.000 per paket. Tersangka SW, KH, dan BK juga terbukti sebagai pengguna narkotika atau psikotropika untuk konsumsi pribadi.


Para tersangka pengedar narkotika jenis sabu, WLD dan GG, dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar.


Tersangka pengedar obat keras, BK, dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sedangkan para pengguna seperti SW, KH, dan BK dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.


AKP Rio Putra Simanjuntak menegaskan bahwa jumlah ungkap kasus tindak pidana narkoba yang ditangani Satresnarkoba Polres Temanggung dari Januari hingga Juli 2025 telah mencapai 26 kasus dengan total 37 tersangka. Angka ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani bersama.


"Penanganan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama," ujar AKP Rio. "Peran serta seluruh pihak sangat diperlukan agar penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Temanggung dapat dicegah dan diberantas hingga tuntas."


Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika.




(Humas Polres Temanggung)

Red-Spyd

Komentar

Tampilkan

  • Modus Baru Pengedar Terkuak! Polres Temanggung Sikat 6 Pelaku Narkoba di Berbagai Lokasi
  • 0

Kabupaten