
Banjarnegara – Sat Lantas Polres Banjarnegara Polres Banjarnegara menggelar pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) kepada awak angkutan umum dengan program ngopi bareng di Terminal Induk Banjarnegara, Jumat (18/7/2025).
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM melalui Kasat Lantas Polres Banjarnegara AKP Rohmat Setyadi, SH mengatakan, saat kegiatan personel memberikan materi tentang tata cara berkendara yang berkeselamatan di jalan raya dan mensosialisasikan operasi patuh candi 2025.
"Saat ini kita sedeng menggelar operasi patuh candi 2025 selama 14 hari mulai tanggal 14 sampai 27 Juli 2025 dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas"," katanya usai kegiatan.
Pada saat kegiatan tersebut, lanjut dia, pihaknya melakulan kegiatan sosialiasi terkait dikmas lantas tentang tri siap dalam berkendara, yakni siap diri, siap kendaraan dan siap mematuhi peraturan lalu lintas. Lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan karena setiap aktifitas melalui jalan. Karena semua berhubungan dengan jalan, maka harus ada aturan agar teratur.
"Ketika akan beraktifitas baik berangkat kerja, pasar, semua kegiatan selau terkait dengan jalan, sehingga perlu adanya pengetahuan tentang lalu lintas," katanya.
Adapun terkait tri siap, yakn siap diri diri, siap kendaraan dan siap mematuhi peraturan lalu lintas.
"Siap diri yakni wajib sehat jasmani dan rohani, tidak sedang sakit, mempunyai pengetahun etika berlalu lintas, punya SIM dan berdo'a," ucapnya.
Selain itu, badan kondisi fit, ketika sakit jangan dipaksakan, pengetahuan etika beralu lintas.
"Dijalan kita tidak sendiri sehinga harus saling menghormati sesama pengguna jalan, bahu jalan bukan untuk mendahului, bahu jalan diutamakan kendaraan yang sedang ada ganggun, ketika mengikuti kendaraan tidak mepet jaga jarak aman, bijak dalam membunyikan kelakson, tidak menggunakan handphone," tuturnya.
Siap kendaraan, lanjut Kasatlantas, pastikan kendaraan yang akan dikendarai laik jalan.
"Lihat kondisi fisik kendaraan, rem, spion, ban, lampu tidak mati, surat-surat kendaraan, pastikan mesin fit, ujarnya.
Siap mematuhi peraturan lalu lintas, sambung dia, yakni semua yang terkandung dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009.
"Pengendara wajib mengetahui apa yang terkandung didalamnya termasuk makna yang terkandung dalam rambu-rambu lalu lintas," tandasnya.
Red-Spyd