
Temanggung – Polres Temanggung berhasil meringkus dua tersangka pencurian dengan pemberatan yang memanfaatkan aplikasi kencan daring untuk menjebak korbannya. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor, ponsel, dan barang berharga lainnya senilai total Rp20 juta di sebuah hotel.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Temanggung pada Selasa (19/8/2025) pukul 09.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Temanggung, Polda Jateng AKP Didik Tri Wibowo, didampingi Si Humas, menjelaskan kronologi kejadian. Tersangka berinisial MJA (24) dari Kota Tangerang dan TPP (24) dari Pulogadung, Jakarta Timur, berkenalan dengan korban IY (16), warga Gedongsari Kedu, melalui aplikasi kencan OMI.
Perkenalan daring tersebut berlanjut menjadi pertemuan di Hotel Rama Candra, Kedu, Temanggung, pada Sabtu (12/7/2025) pukul 14.30 WIB. Saat korban pergi ke kamar mandi, para pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil tas berisi ponsel dan kunci motor. Pelaku kemudian berdalih akan pergi mencari makan, namun tidak kembali dan membawa kabur sepeda motor korban.
"Korban baru menyadari kehilangan saat selesai dari kamar mandi. Sepeda motor korban yang diparkir di luar sudah tidak ada, dan pelaku tidak bisa dihubungi," jelas AKP Didik.
Polisi berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa dua unit ponsel dan sebuah dompet. Namun, sepeda motor korban masih dalam pencarian. Berdasarkan pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut telah dijual.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Di akhir konferensi pers, AKP Didik mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap orang yang baru dikenal, terutama melalui media sosial dan aplikasi daring.
(Humas Polres Temanggung)
Red-Spyd