 
TEMANGGUNG – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Temanggung meningkatkan pengawasan internal yang melekat terhadap seluruh petugas pelayanan publik di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) 1457. Langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini terhadap segala bentuk pelanggaran dan untuk menjamin kualitas pelayanan yang sesuai dengan standar prosedur yang berlaku.
Fokus utama pengawasan ini adalah memastikan setiap interaksi petugas dengan masyarakat berjalan transparan, profesional, dan bebas dari praktik yang tidak etis. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga integritas institusi kepolisian.
Kanit Regident Satpas 1457, Ipda Rudy Setiawan, menyambut baik pengawasan internal tersebut. Menurutnya, langkah ini justru memicu semangat petugas untuk terus memperbaiki diri dan memberikan kinerja terbaik.
"Dengan adanya pengawasan ini, kami merasa nyaman dan tentunya akan selalu berbenah diri untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Ipda Rudy.
Pengawasan dari Propam ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan yang lebih tinggi di kalangan petugas Satpas 1457 dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan dapat terus meningkat.
Ipda Rudy Setiawan menegaskan bahwa Satpas 1457 berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta mematuhi semua prosedur yang ditetapkan. "Kami akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tutupnya.
Red-Spyd
 

 
 
 
 
 
 
