Demak – Kepolisian Republik Indonesia terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui aplikasi POLRI Super App, masyarakat kini dapat mengurus pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online tanpa perlu antre panjang di kantor polisi.
Cukup dengan mengunduh aplikasi POLRI Super App di PlayStore atau AppStore, masyarakat bisa mengajukan penerbitan SKCK di mana saja dengan cara verifikasi identitas, unggah dokumen persyaratan, pilih keperluan dan pilih jadwal dan lokasi pengambilan di kantor polisi untuk proses pencetakan SKCK. Layanan ini juga berlaku di Polres Demak, yang kini terus mendorong masyarakat agar memanfaatkan fasilitas digital tersebut.
Kasat Intelkam Polres Demak AKP M. Bisri S.E., Sabtu (1/11/2025), menjelaskan bahwa layanan digital ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kemudahan serta efisiensi waktu bagi masyarakat.
Ia menambahkan, dengan sistem digital ini, proses administrasi menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan. Masyarakat tidak lagi perlu menunggu lama, karena data sudah diverifikasi secara online sebelum proses pencetakan di kantor polisi.
Sementara itu, salah satu warga Demak, Brian , yang mengurus perpanjangan SKCK secara online melalui aplikasi POLRI Super App, mengaku puas dengan layanan tersebut.
“Petugasnya ramah, begitu masuk ruang pelayanan langsung disambut. Prosesnya cepat dan mudah. Terima kasih Polres Demak,” ujar Brian saat ditemui di ruang pelayanan SKCK, Jumat (31/10/2025).
Melalui terobosan ini, Polres Demak berharap masyarakat semakin terbantu dengan pelayanan kepolisian yang modern, cepat, dan responsif. Inovasi digital tersebut menjadi bukti nyata penerapan Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Red-Spyd
