no-style

Pinjam Mobil Sebagai Jaminan Hutang, Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Magelang Kota

, November 14, 2025 WIB Last Updated 2025-11-14T08:07:29Z


KOTA MAGELANG – Seorang pria berinisial AF (50) alias B warga Potrobangsan Kota Magelang diamankan Satreskrim Polres Magelang Kota. Pasalnya, pria yang sudah sering berurusan dengan hukum ini kembali membuat ulah dengan melakukan penipuan /penggelapan.


Hal itu diungkapkan Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum diwakili Kabagops Kompol Rinto Sutopo dalam Konferensi Pers yang digelar di Lobby Apartemen Mosvia Mapolres setempat. Turut mendampingi kegiatan Kasat Reskrim Iptu Iwan Kristiana dan Kasihumas Ipda Wahyudi. 


Di hadapan awak media, Kabaops Kompol Rinto Sutopo menjelaskan motif dalam kasus ini, Tersangka berpura pura meminjam yang digunakan sebagai jaminan pinjaman uang kepada orang lain tanpa seizin Korban.


Bermula pada hari Rabu (24/09/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, Korban menerima telepon dari seseorang berinisial AF alias B yang bermaksud meminjam satu unit mobil pick up Daihatsu Grandmax tahun 2014 warna hitam dengan nomor polisi AA-9072-BA milik Korban. 


Pelaku beralasan mobil tersebut akan digunakan untuk mengangkut tahu milik temannya. Awalnya korban menolak karena kendaraan akan dipakai keesokan harinya, namun setelah didesak dan dijanjikan akan dikembalikan pada hari Kamis (25/09/2025) sebelum pukul 09.00 WIB, Korban akhirnya menyerahkan mobil beserta kuncinya kepada Pelaku di garasi rumahnya di Kampung Jagoan I, Kelurahan Jurangombo Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.


“Namun, hingga keesokan harinya mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan. Saat dikonfirmasi, Pelaku AF beralasan bahwa mobil masih dipakai bekerja oleh temannya,” jelas Kabagops. 


“Bahkan hingga Jumat, 26 September 2025, alasan yang sama terus disampaikan. Korban kemudian memperoleh informasi bahwa kendaraan miliknya berada di Baleagung, Grabag, di tempat seseorang bernama Gatot,” lanjut Kompol Rinto Sutopo. 


Saat Korban bersama rekannya, mendatangi lokasi, Gatot menolak menyerahkan mobil tersebut karena AF alias B telah menjaminkan kendaraan itu untuk melunasi tanggungannya. 


“Menyadari telah dirugikan, Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang Kota untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku. Estimasi kerugian yang diderita Korban mencapai Rp 72.250.000,” terang Kompol Rinto Sutopo. 


Berdasarkan laporan yang diterima, personel Satreskrim Polres Magelang Kota segera melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan Tersangka. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa tersangka berada di Alun-Alun Kabupaten Pati. 


Kemudian pada Minggu, (19/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Tersangka di lokasi tersebut. Sementara barang bukti kendaraan ditemukan di tempat Gatot, warga Grabag, Kabupaten Magelang, dan juga berhasil diamankan. 


Selanjutnya, Petugas menunjukkan surat perintah tugas dan membawa Tersangka ke Polres Magelang Kota untuk proses hukum lebih lanjut, disertai penunjukan surat perintah penangkapan sesuai prosedur yang berlaku.


Atas tindakannya, AF alias B diancam dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara selama-lamanya 4 tahun. 


Tersangka mengaku uang pinjaman dengan menjalankan mobil milik Korban tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Diakui juga oleh AF bahwa dirinya sudah sering berurusan dengan hukum dengan berbagai kasus. (Nar). 



Red-Spyd

Komentar

Tampilkan

  • Pinjam Mobil Sebagai Jaminan Hutang, Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Magelang Kota
  • 0

Kabupaten