KELUANG||
Aktivitas dugaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali menjadi perhatian masyarakat di wilayah Sumatera Selatan. Sebuah kendaraan dengan nomor polisi BG 8063 KP diduga mengangkut BBM tanpa dokumen perizinan yang sah dan terlihat melintas di kawasan Kota Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, dengan tujuan menuju Provinsi Lampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Jurnal Investigasi Mabes dari sejumlah sumber di lapangan, kendaraan tersebut diduga berangkat dari kawasan Simpang A7, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang selama ini kerap disebut masyarakat sebagai salah satu titik aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut BBM.
Sejumlah narasumber menyebutkan bahwa kendaraan tersebut diduga membawa muatan BBM yang tidak dilengkapi dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Selain dugaan pengangkutan BBM ilegal, tim juga memperoleh informasi dari beberapa sumber yang menyebut adanya seseorang bernama Yudi yang diduga melakukan pengawalan terhadap kendaraan tersebut. Informasi itu masih sebatas keterangan dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen. Belum ada keterangan resmi yang membenarkan maupun membantah dugaan keterlibatan pihak yang disebutkan.
Masyarakat menilai apabila dugaan tersebut benar, praktik pengangkutan BBM ilegal dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari potensi kerugian negara, terganggunya distribusi BBM resmi, hingga meningkatnya risiko kecelakaan akibat pengangkutan bahan bakar yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Beberapa warga juga mempertanyakan apabila benar praktik tersebut telah berlangsung berulang kali, mengapa kendaraan yang diduga mengangkut BBM ilegal masih dapat melintas dengan leluasa. Kondisi ini memunculkan harapan agar aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan di jalur-jalur yang diduga menjadi lintasan distribusi BBM ilegal.
Tim Jurnal Investigasi Mabes juga menerima informasi dari sejumlah sumber yang mengaku sering melihat kendaraan-kendaraan yang diduga mengangkut BBM ilegal melintas dari wilayah Simpang A7 menuju berbagai daerah di Sumatera Selatan hingga ke luar provinsi. Informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut.
Masyarakat berharap Polres Musi Banyuasin, Polres Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, BPH Migas, serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran pidana maupun pelanggaran administrasi, masyarakat meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Tim Jurnal Investigasi Mabes juga membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bentuk keberimbangan informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut mengenai dugaan pengangkutan BBM ilegal maupun dugaan adanya pengawalan terhadap kendaraan dimaksud. Tim Jurnal Investigasi Mabes masih terus melakukan penelusuran dan menunggu konfirmasi dari seluruh pihak terkait.
Dsk

