MUSI BANYUASIN, 31 Juli 2026 – Ratusan warga Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan melakukan pemalangan di akses Portal Sei Punjung Estate yang dikelola PT. London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum), yang menurut warga merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya dengan PT. Tani Musi Persada.
Aksi yang berlangsung pada Rabu (30/7) tersebut merupakan bentuk protes warga terhadap dugaan belum terpenuhinya kewajiban pembangunan kebun plasma yang telah mereka perjuangkan selama kurang lebih 18 tahun. Massa aksi berasal dari masyarakat Desa Sugiwaras bersama anggota Koperasi Produsen Mekar Jaya yang menuntut adanya kepastian penyelesaian hak-hak mereka.
Menurut koordinator aksi, Deskar, masyarakat telah berulang kali menempuh jalur musyawarah dan mediasi, namun hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang memuaskan.
"Kami sudah tiga kali mengikuti mediasi, tetapi belum ada penyelesaian. Kami berharap perusahaan bersedia duduk bersama dan memberikan kepastian terhadap tuntutan masyarakat," ujarnya di hadapan peserta aksi.
Warga mendasarkan tuntutannya pada Perjanjian Kerja Sama Nomor 01/TMP/IV/2014 tanggal 15 April 2014 antara Koperasi Produsen Mekar Jaya dengan PT. Tani Musi Persada. Dalam halaman pertama dokumen tersebut disebutkan adanya rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan seluas 132,77 hektare di Desa Sugiwaras.
Menurut warga, luas tersebut dinilai tidak sesuai dengan harapan maupun janji awal yang mereka yakini mencapai sekitar 400 hektare. Selain persoalan luas lahan plasma, warga juga mengaku hingga kini belum menerima sertifikat hak atas lahan plasma maupun laporan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan kebun kemitraan. Klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak perusahaan.
Suasana aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Meski demikian, warga mengaku kecewa karena tidak ada perwakilan manajemen perusahaan yang datang menemui massa untuk memberikan penjelasan maupun membuka ruang dialog secara langsung.
Di tengah berlangsungnya aksi, sejumlah warga menyebut aktivitas operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa. Mereka mengaku melihat kendaraan pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit masih keluar masuk area perkebunan, sehingga memunculkan kekecewaan di kalangan peserta aksi yang berharap adanya perhatian dari pihak perusahaan terhadap aspirasi masyarakat.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:
Merealisasikan pembangunan lahan plasma seluas sekitar 400 hektare sesuai yang mereka yakini sebagai komitmen awal.
Melakukan audit serta membuka secara transparan pengelolaan dana plasma selama kurang lebih 18 tahun.
Menyerahkan sertifikat hak milik atau dokumen kepemilikan yang menjadi hak koperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga menyatakan akan menunggu tanggapan dari pihak perusahaan dalam waktu 2 x 24 jam. Apabila tidak terdapat langkah penyelesaian maupun itikad baik untuk berdialog, massa menyatakan akan mempertimbangkan aksi lanjutan berupa pemblokiran akses secara lebih luas. Pernyataan tersebut merupakan sikap yang disampaikan oleh peserta aksi.
Selain meminta perhatian perusahaan, warga juga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut secara adil dan transparan. Mereka meminta perhatian dari Kapolri, Kapolda Sumatera Selatan, serta Bupati Musi Banyuasin agar membantu mempertemukan para pihak guna mencari solusi yang mengedepankan musyawarah serta kepastian hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT. London Sumatra Indonesia Tbk maupun pihak terkait lainnya mengenai tuntutan yang disampaikan warga. Media membuka ruang seluas-luasnya bagi perusahaan untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
