no-style

Mahasiswa PTN Magelang Tertangkap Jadi Kurir Sabu, Polisi Sita 116 Gram Barang Bukti

, April 28, 2025 WIB Last Updated 2025-04-28T09:27:54Z


Magelang -  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang Tersangka, salah satunya seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Magelang. Kedua tersangka diketahui membawa dan menyimpan sabu seberat total 116,26 gram.


Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, dalam konferensi pers di Mako Polresta Magelang pada Senin (28/04/2025) mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Selasa (22/04/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kalimalang Mertoyudan, Magelang.


“Satresnarkoba mengamankan dua Tersangka, yaitu GO alias O (21 tahun), mahasiswa PTN di Kemirirejo, Magelang Tengah, dan PAK (17 tahun), warga Tidar Utara, Kota Magelang," jelas Kombes Pol Herbin.


Saat itu, keduanya mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi AA 4864 AGB, setelah menaruh paket sabu di pinggir jalan Prajenan-Candimulyo, Dusun Kalimalang, Desa Mertoyudan. Polisi menemukan satu paket sabu seberat 100,26 gram di lokasi tersebut.


Dalam pemeriksaan lanjutan, GO mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Anggrek I, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah. Dari penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu tambahan dengan berat bruto 16 gram.


“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 116,26 gram,” ungkap Kapolresta.


Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa GO sudah dua bulan menjadi kurir sabu. Ia mendapatkan barang dari wilayah Kendal. 


Ia mengaku menerima dua kali pengiriman dari daerah Kendal setelah mendapat informasi dari temannya yang memberikan nomor kontak pemasok. Setiap gram sabu dihargai sekitar Rp 1,1 juta. Dalam pengiriman terakhir ini, nilai barang mencapai sekitar Rp 127 juta.


"Kedua tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkotika," tambah Herbin.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Magelang juga memaparkan bahwa sepanjang triwulan pertama tahun 2025, Satresnarkoba telah menangani 27 laporan polisi dengan 30 tersangka terkait kasus narkotika.


"Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Magelang dan sekitarnya," tegas Kombes Herbin.


Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto menambahkan bahwa pelaku GO ini berganti pasangan. 


"Terkadang sendiri atau dengan orang lain saat mengedarkan sabu," tambahnya. 


Ia menjelaskan lagi, bahwa sistem pelaku ini menggunakan sistem ranjau. 


"Jadi pelaku ini menaruh sabu, lalu memfoto dan mengirim shareloc. Kemudian konsumen mengambil. Jadi antara kurir, konsumen dan penyuplay tidak saling kenal," jelasnya. (Nar)


Red-Spyd

Komentar

Tampilkan

  • Mahasiswa PTN Magelang Tertangkap Jadi Kurir Sabu, Polisi Sita 116 Gram Barang Bukti
  • 0

Kabupaten