no-style

Diduga Milik Bos Joko Warga Kebakkramat, Tambang Galian C Ilegal di Gondangrejo Karanganyar Akan Dilaporkan ke Polda Jateng

, Desember 27, 2025 WIB Last Updated 2025-12-27T08:30:28Z





Karanganyar, Jawa Tengah —

Hasil investigasi awak media mengungkap adanya aktivitas tambang galian tanah (Galian C) yang diduga ilegal di Desa Cekel, Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Lokasi tersebut masuk dalam wilayah hukum Polsek Gondangrejo, Polres Karanganyar, Polda Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tambang tersebut diduga kuat dimiliki dan dikelola oleh seorang pengusaha berinisial J, yang dikenal sebagai Bos Joko, warga Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar. Dugaan ini diperkuat oleh keterangan sejumlah sumber di sekitar lokasi yang menyebutkan bahwa operasional tambang berada di bawah kendali pihak tersebut.

Alat Berat Beroperasi, Truk Material Keluar-Masuk Lokasi

Dari pantauan langsung awak media, aktivitas penambangan berupa penggalian tanah dan material sirtu (pasir dan batu) terlihat masih berlangsung aktif. Alat berat jenis excavator tampak bekerja hampir tanpa henti, sementara kendaraan truk bermuatan material galian keluar-masuk lokasi tambang setiap hari, diduga untuk memasok material ke sejumlah proyek di luar wilayah Gondangrejo.

Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan tidak ditemukan papan informasi atau plang perizinan resmi di area tambang. Tidak adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun informasi legalitas lainnya memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas pertambangan tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari instansi berwenang.

Warga Resah, Lingkungan Terancam Rusak

Aktivitas tambang galian tanah ini menimbulkan kekhawatiran dan keresahan warga sekitar. Selain intensitas lalu-lalang kendaraan berat yang dinilai merusak jalan desa, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga menjadi sorotan serius.

Beberapa dampak yang dikhawatirkan warga antara lain:

Kerusakan kontur tanah dan ekosistem lingkungan

Potensi longsor, terutama saat musim hujan

Ancaman keselamatan pengguna jalan

Kerusakan infrastruktur desa

Polusi debu dan kebisingan yang mengganggu aktivitas warga

Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan sebelum dampak yang ditimbulkan semakin luas dan tidak terkendali.

Diduga Melanggar Undang-Undang Pertambangan dan Lingkungan

Aktivitas tambang galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Adapun aturan hukum yang diduga dilanggar, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020

tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Pasal 158 UU Minerba:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Pasal 35 mewajibkan setiap usaha pertambangan memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

2. Pasal 161 UU Minerba

Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menampung, mengolah, memanfaatkan, atau menjual hasil tambang dari sumber ilegal, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan:

Pasal 98 dan 99 mengancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Akan Dilaporkan ke APH Polda Jawa Tengah

Atas temuan tersebut, awak media menyatakan bahwa hasil investigasi ini akan segera dilanjutkan dan dilaporkan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Jawa Tengah, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Masyarakat juga mendesak agar:

Kapolres Karanganyar dan Polsek Gondangrejo segera mengambil langkah hukum

Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah melakukan verifikasi perizinan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan audit dampak lingkungan di lokasi tambang

Penindakan tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera, mencegah praktik pertambangan ilegal, serta menjaga kelestarian lingkungan dan supremasi hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak yang diduga sebagai pengelola tambang, termasuk Bos Joko, serta aparat terkait. Media berkomitmen menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau dan disampaikan kepada publik sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.

Tr

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Milik Bos Joko Warga Kebakkramat, Tambang Galian C Ilegal di Gondangrejo Karanganyar Akan Dilaporkan ke Polda Jateng
  • 0

Kabupaten