no-style

Penipuan Modus DC Dibongkar Polresta Magelang, 6 Pelaku Ditangkap dan 3 Buron

, Mei 21, 2025 WIB Last Updated 2025-05-21T15:59:50Z


Magelang - Polresta Magelang Polda, Jateng berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh komplotan Pelaku yang mengaku sebagai debt collector (DC). Sebanyak 6 orang ditangkap, sementara 3 lainnya masih dalam pengejaran (DPO).


Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar membeberkan kasus ini dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center, Mako Polresta Magelang, Rabu (21/05/2025) pukul 13.00 WIB.


“Kejadian bermula pada Rabu (12/03/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban berinisial WTK tengah mengendarai motor Honda Beat bersama ibunya dari Kecamatan Borobudur menuju Kecamatan Salaman,” katanya.


Kemudian, lanjut Herbin, bahwa di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Dusun Dadapan, Desa Ngadirejo, Kecamatan Salaman, motor Korban dipepet oleh beberapa pria yang mengendarai Yamaha NMAX dan Mio J warna hitam.


“Pelaku mengaku sebagai debt collector dari FIF Finance, dan mengatakan bahwa motor Korban menunggak cicilan selama tiga bulan,” imbuhnya.


Korban sempat menanyakan surat tugas, namun pelaku berdalih surat tersebut ada di dalam tas. Mereka lalu meminta Korban mengambil STNK dan surat kredit di rumah, dengan salah satu pelaku membonceng Korban.


Setelah dokumen didapatkan, Korban diajak ke belakang ruko Family Swalayan di Kecamatan Mertoyudan, tempat para pelaku lain telah berkumpul.


“Di lokasi tersebut, Korban didesak untuk menyerahkan sepeda motor. Korban pun diberi uang Rp 1 juta, dan diminta pulang menggunakan ojek online,” ujarnya.


Namun belakangan, Korban mendapati bahwa sepeda motor tidak pernah sampai ke kantor leasing. Diungkapkan Kapolresta, motor Korban dijual tanpa izin, dan hasil penjualan dibagi di antara para Pelaku. 


Salah satu Pelaku yang berperan sebagai penadah bernama ND (40), warga Kecamatan Grabag. Penadah ini juga berhasil diamankan.


“Dari tangan Tersangka penadah, polisi menyita sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi,” tegasnya.


Sementara untuk identitas dan peran para Tersangka yakni AM (36) warga Tegalrejo –bertugas mengecek data kendaraan Korban via aplikasi Hunter dan menjual motor Korban.


Lalu AS (47), warga Magelang Utara bertugas menghentikan motor Korban dan menyarankan agar diserahkan ke leasing. Kemudian GA (36), warga Tegalrejo bertugas mengajak Korban ke lokasi ruko.


Ada juga MM (26) warga Magelang Selatan bertugas mencocokkan nomor mesin dan menjual motor. Lalu NN (24) warga Magelang Selatan bertugas membonceng ibu Korban, ikut menjual motor.


“Untuk yang berstatus DPO hingga saat ini ada 3 orang. Dan masih dalam pencarian petugas,” beber Herbin.


Ketiga Tersangka yang DPO adalah RH (25) bertugas memberikan uang Rp 1 juta kepada Korban. Tersangka ini saat ini masih status DPO.


Lalu AT (50) bertugas ikut mengejar Korban dan menerima uang hasil penjualan (status DPO). Kemudian, SH (60), yang bertugas membujuk Korban agar menyerahkan motor (status DPO).


“Untuk ND (40), warga Grabag Magelang bertindak sebagai penadah kendaraan juga diamankan,” tegasnya.


Dalam ungkap kasus ini sejumlah barang bukti berhasil disita Polisi. Termasuk mobil dan motor.


“Ada berbagai barang bukti, antara lain 1 unit Honda Beat milik Korban, 1 unit Yamaha NMAX milik pelaku. 5 unit handphone berbagai merek, Dokumen pembiayaan kredit, 3 unit mobil Honda Mobilio, Daihatsu Grand Max, Suzuki Baleno. Dan 11 unit sepeda motor berbagai merek seperti Yamaha Scorpio, Honda Vario, Yamaha Bison, dan lainnya,” paparnya.


Herbin menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.


“Sedangkan tersangka ND sebagai penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama,” terangnya.


Kapolresta Magelang menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan adanya korban lain serta barang bukti tambahan.


Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector tanpa surat resmi atau penugasan yang jelas.


“Jika ada kejadian serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat untuk ditindaklanjuti,” pesan tegas Kombes Pol Herbin. (Nar). 





Red-Spyd

Komentar

Tampilkan

  • Penipuan Modus DC Dibongkar Polresta Magelang, 6 Pelaku Ditangkap dan 3 Buron
  • 0

Kabupaten