
Kendal, 10 Juni 2025 – Polda Jateng, Jajaran Polres Kendal berhasil mengungkap kasus seorang warga sipil berinisial BH yang nekat mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tidak hanya itu, pelaku juga terlibat dalam serangkaian tindak pidana serius, mulai dari penganiayaan petugas, kepemilikan senjata tajam, hingga penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Kendal pada Selasa, 10 Juni 2025. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto dan didampingi oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Kendal. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Komandan Kodim 0715 Kendal Letnan Kolonel Ely Purwadi, S.I.P., M.I.P., yang menunjukkan sinergi antara Polri dan TNI dalam penanganan kasus ini.
Kapolres Hendry Susanto menjelaskan bahwa BH tidak hanya sekadar mengaku sebagai anggota TNI, melainkan juga menunjukkan tindakan perlawanan terhadap aparat penegak hukum. "Saudara BH telah melakukan perlawanan terhadap aparat penegak hukum yang sedang melaksanakan tugas. Bahkan, ia memukul hingga melukai petugas dan juga kedapatan membawa senjata tajam," tegas Kapolres.
Insiden perlawanan ini terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025. Saat itu, pelaku menabrak mobil yang dikendarai oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal. Ketika pintu mobil dibuka, pelaku langsung memukul dada petugas sebanyak dua kali. Tidak berhenti di situ, BH kemudian menyeret kaki petugas hingga terjatuh dan mengalami cidera terkilir. Dalam aksinya, BH sempat melontarkan pengakuan sebagai anggota Kostrad untuk mengintimidasi petugas.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku BH terbukti positif mengonsumsi narkoba dan minuman keras. Atas perbuatannya, tersangka BH akan dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi:
Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP terkait perlawanan terhadap aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas.
Pasal 351 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Kendal dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat di wilayahnya. Kapolres Hendry Susanto juga menegaskan pentingnya sinergitas antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan. Proses hukum terhadap tersangka BH akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Red-Spyd