no-style

Polres Temanggung Sikat Balap Liar dan Knalpot Brong: Puluhan Motor Diamankan!

, Juni 08, 2025 WIB Last Updated 2025-06-08T01:52:20Z


TEMANGGUNG – Kepolisian Resor Temanggung (Polres Temanggung) melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) gencar melakukan patroli antisipasi balap liar dan penindakan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Temanggung.


Kapolres Temanggung, AKBP Rully Thomas, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas, menyatakan bahwa patroli ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, serta Rencana Kerja Satlantas Polres Temanggung Tahun Anggaran 2025.


Kegiatan patroli terbaru dilaksanakan pada Sabtu, 7 Juni 2025, mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai, di seluruh wilayah dalam Kota Temanggung Petugas yang terlibat dalam kegiatan ini meliputi Kasat Lantas, KBO Satlantas, Kanit Turjawali Satlantas, serta anggota Satlantas dan Sat Samapta Polres Temanggung.


Sebelum bergerak ke lapangan, seluruh petugas melaksanakan apel kesiapan di Halaman Mako Zebra yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Temanggung. Fokus utama dalam patroli kali ini adalah penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar.


Dalam pelaksanaan patroli tersebut, Satlantas Polres Temanggung berhasil menindak 57 pelanggaran terkait penggunaan knalpot brong. Seluruh pelanggaran tersebut dikenakan sanksi tilang, dan sebanyak 57 unit sepeda motor (R2) yang terbukti menggunakan knalpot tidak standar diamankan sebagai barang bukti.


"Informasikan kepada kami apabila mengetahuii adanya aksi balap liar ataupun aksi yang meresahkan masyarakat, bisa melalui Call Center 110, bebas Pulsa," Terang AKP Tri Affandi selalu Kasatlantas Polres Temanggung. 


Kapolres Temanggung, AKBP Rully Thomas, menegaskan komitmen Polres Temanggung untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan lainnya, termasuk balap liar dan penggunaan knalpot bising yang meresahkan masyarakat.



 Humas : Polres Temanggung 

Red-Spyd

Komentar

Tampilkan

  • Polres Temanggung Sikat Balap Liar dan Knalpot Brong: Puluhan Motor Diamankan!
  • 0

Kabupaten