
SEMARANG –
Kepada Yth, ibu Agustin (Walikota Semarang)
di Tempat
Dengan ini kami segenap pendukung ibu Agustin, Ormas GRIB Jaya Kami ikut prihatin akan terjadinya keresahan dan kericuhan mengenai tata kelola pelaksanaan lelang lahan parkir di Kota Semarang tercinta ini.
Kami mohon untuk segera dimediasi dan diselesaikan dengan baik.
Hukum menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta prinsip keterbukaan informasi publik, terkait permasalahan lelang lahan parkir pasar se-Kota Semarang di bawah pengelolaan Dinas Perdagangan/Pasar Kota Semarang.
I. PENDAHULUAN
Permasalahan ini bermula dari keberatan masyarakat dan pihak pengelola lama lahan parkir pasar se-Kota Semarang terhadap proses pengadaan (lelang/tender) pengelolaan lahan parkir yang dianggap tidak transparan. Mereka mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan (SK) pemenang lelang yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang karena merasa tidak mendapatkan akses informasi yang terbuka dan adil terhadap mekanisme proses lelang.
II. DASAR-DASAR HUKUM YANG RELEVAN
A. Prinsip-Prinsip Umum dalam Hukum Administrasi dan Pengadaan*
1. Asas Keterbukaan (Transparansi)
– Pasal 3 huruf c UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik :
“Setiap penyelenggara negara wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana”.
2. Asas Akuntabilitas dan Kepastian Hukum
– Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014* tentang Administrasi Pemerintahan :
“Setiap keputusan dan/atau tindakan yang dikeluarkan pejabat administrasi publik harus berdasarkan hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan”.
3. Asas Praduga Tak Bersalah
– Dijunjung tinggi berdasarkan prinsip hukum pidana dan administrasi modern, yang menempatkan setiap orang atau badan dalam posisi netral sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
III. URAIAN MASALAH HUKUM
A. Ketiadaan Informasi Proses Lelang
Pengelola lama merasa tidak diberi akses terhadap informasi publik tentang :
– Tahapan pengumuman lelang
– Mekanisme penawaran dan pemilihan pemenang
– Hasil evaluasi dokumen teknis dan finansial peserta lelang
– Kualifikasi pemenang lelang
Diduga melanggar :
– Pasal 9 ayat (1) huruf c UU KIP : Informasi tentang tata cara memperoleh informasi publik wajib tersedia setiap saat.
– Pasal 13 ayat (1) PP No. 61 Tahun 2010 :Badan publik wajib menyusun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi publik untuk menjamin ketersediaan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.
B. Legalitas Surat Keputusan Pemenang Lelang
Jika SK ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas tanpa didukung prosedur administrasi yang sah, maka perlu diuji berdasarkan :
– Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014
“Pejabat yang menjalankan wewenang karena pelimpahan atau pengangkatan sementara wajib bertindak sesuai batasan kewenangan yang diberikan“.
– Yurisprudensi MA RI No. 71 K/TUN/2001 :
SK pejabat yang bertindak di luar batas wewenang administratifnya dapat dibatalkan karena cacat prosedur.
IV. ANALISA YURIDIS
A. Apakah Dinas Perdagangan/Pasar Wajib Menyediakan Informasi Proses Lelang ?
Ya, berdasarkan :
– UU No. 14 Tahun 2008
– UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
– Putusan Komisi Informasi Pusat (_KIP_) No. 027/XII/KIP-PS-A/2014 :
Informasi tender/lelang pengelolaan lahan publik merupakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan dapat diminta sewaktu-waktu oleh publik.
B. Apakah SK Pemenang Lelang Bisa Dipersoalkan Secara Hukum ?
Ya, apabila terbukti :
1. Ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang penuh (Plt.) tanpa dasar penunjukan legal dan batasan wewenang.
2. Dikeluarkan tanpa prosedur yang memenuhi prinsip good governance* (transparansi, akuntabilitas, keterbukaan informasi).
3. Mengandung cacat formil* (prosedural) maupun cacat materil (substantif).
Rujukan Yurisprudensi :
– Putusan PTUN Jakarta No. 98/G/2019/PTUN-JKT, SK pengangkatan yang cacat prosedur dibatalkan karena tidak melibatkan partisipasi publik dan tidak diumumkan secara terbuka.
V. KONSEKUENSI HUKUM
A. Administratif
Jika terbukti melanggar prinsip administrasi :
– SK Pemenang Lelang dapat dibatalkan melalui gugatan ke PTUN (Pasal 53 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN).
– Dinas dapat diberikan teguran administratif oleh Inspektorat Daerah atau Ombudsman RI.
B. Perdata dan Tata Usaha Negara
– Pengelola lama dapat mengajukan gugatan ke PTUN untuk pembatalan SK pemenang lelang.
– Dapat pula dilakukan permintaan informasi secara resmi ke Komisi Informasi Publik, dan jika ditolak, ajukan sengketa informasi.
Baca Juga : Tersesat di Hutan KPH Semarang, Perempuan Asal Tembalang Berhasil Ditemukan Tim Evakuasi Terpadu
C. Potensi Pidana (Jika Ada Dugaan Penyimpangan)
Jika terbukti terjadi kolusi atau pengaturan tender (persekongkolan tender) :
– UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pasal 22 : Pelaku usaha dilarang bersekongkol untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
– Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001) :
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara...
VI. SARAN DAN REKOMENDASI HUKUM
1. Permintaan Informasi Resmi*
– Ajukan permintaan informasi publik kepada Dinas Perdagangan Kota Semarang sesuai UU No. 14/2008 tentang KIP.
– Jika tidak dijawab dalam 10 hari kerja + 7 hari perpanjangan → ajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
2. Pengujian Legalitas SK
– Ajukan keberatan melalui jalur administratif kepada Dinas dan Walikota.
– Bila ditolak, dapat mengajukan gugatan ke PTUN Semarang.
3. Pelibatan Ombudsman dan Inspektorat
– Laporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
– Minta audit investigatif Inspektorat Kota Semarang terhadap proses pengadaan lelang tersebut.
4. Laporan Potensi Pelanggaran Persaingan Usaha
– Bila ditemukan bukti kuat kolusi → laporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
VII Penutupan
Permasalahan ini merupakan problem klasik dalam pengelolaan ruang publik yang menuntut asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas terkait memiliki kewajiban hukum dan etika untuk memastikan bahwa setiap proses pengadaan publik harus :
– Dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel
– Melibatkan partisipasi masyarakat
– Mampu dipertanggungjawabkan secara hukum dan publik
Langkah hukum yang ditempuh oleh pengelola lama tidak dapat dianggap sebagai bentuk perlawanan tanpa dasar, melainkan sebagai wujud pengawasan partisipatif masyarakat (citizen control) yang dilindungi oleh konstitusi dan hukum positif Indonesia.
(Vio Sari)