
MAGELANG – Polresta Magelang menindak tegas aksi balap liar yang meresahkan warga di kawasan Metro Square, Mertoyudan melalui Operasi Gabungan ini berlangsung pada Minggu (20/07/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Hal itu dipaparkan dalam konferensi pers Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Mako 2 Polresta Magelang, Senin (21/07/2025).
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 sekaligus respons cepat dan laporan masyarakat.
“Kami mendapat aduan dari warga melalui layanan 110 tentang aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong di jalur utama Metro Square. Laporan ini kami tindak lanjuti dan personel kita terjunkan ke lokasi,” terang Kapolresta.
“Sesampainya di lokasi, petugas menemukan sekelompok pemuda sudah mulai melakukan balapan. Ada yang menonton, ada juga yang bersiap melaju. Kami langsung bergerak mengamankan kendaraan dan memeriksa kelengkapan surat-surat,” lanjutnya.
Dari hasil penindakan, sebanyak 112 sepeda motor diamankan. Dari total tersebut, 37 digunakan untuk balap liar 37 dan memakai knalpot tidak standar, dan 77 unit melanggar kelengkapan kendaraan seperti tanpa SIM, STNK, spion atau pelat nomor.
“Selain itu, dua pelajar juga turut diamankan karena kedapatan membawa serta mengonsumsi minuman keras di tempat kejadian,” ungkap Kombes Pol Herbin.
Kapolresta juga menyampaikan bahwa aksi balap liar ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Ini bukan soal kebut-kebutan saja. Ada ancaman keselamatan jiwa di situ. Maka kami akan proses hukum pelaku sesuai undang-undang,” ujarnya.
Kasat Lantas Polresta Magelang, Kompol Nyi Ayu Fitria Facha, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penindakan ini menyasar seluruh pelanggaran lalu lintas yang kerap menjadi pemicu kecelakaan.
“Sebagian besar pelanggar berusia muda. Sebanyak 78 orang berusia antara 15 hingga 25 tahun, dan 46 lainnya di rentang usia 26 sampai 35 tahun,” terang Kompol Nyi Ayu.
Ia juga menegaskan teknis pengembalian barang bukti kendaraan akan dilakukan sesuai aturan.
“Kami tidak akan sembarangan mengembalikan motor. Pengambilan barang bukti hanya bisa dilakukan jika kendaraan telah dikembalikan ke spesifikasi standar pabrikan. Untuk sepeda motor balap liar dan berknalpot tidak sesuai spesifikasi atau yang biasa disebut brong, kami tahan satu bulan sebagai bentuk efek jera,” ujarnya.
“Motor yang disita bukan hanya karena melanggar, tapi karena membahayakan. Jadi pemilik harus bertanggung jawab mengubah kembali kendaraan ke kondisi spesifikasi standar,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta juga menekankan bahwa seluruh pelanggaran akan diproses hukum sesuai pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pelaku balap liar kami jerat Pasal 297, ancaman kurungan hingga satu tahun atau denda sampai tiga juta rupiah. Pelanggaran teknis lain seperti knalpot tidak standar dan tidak membawa STNK atau SIM juga kami proses,” tandasnya.
Kompol Nyi Ayu menambahkan bahwa pihaknya juga akan menyurati bengkel-bengkel yang diketahui menyediakan atau memasang knalpot tidak sesuai spesifikasi.
“Bengkel yang terbukti melayani modifikasi dengan merubah spesifikasi balap akan kami beri surat teguran. Ini langkah penting agar praktik semacam ini tidak terus berulang,” katanya.
Keduanya juga memberikan imbauan kepada masyarakat, terutama orang tua dan pelajar.
“Kami minta peran orang tua untuk memantau anak-anaknya, terutama saat malam minggu ataupun liburan sekolah. Jangan sampai anak jadi pelaku atau korban,” ujar Kombes Herbin.
Senada dengan itu, Kasat Lantas menyatakan bahwa edukasi akan terus dilakukan kepada pelajar dan komunitas pemuda.
“Kami akan intensifkan penyuluhan ke sekolah-sekolah dan kelompok masyarakat. Tertib berlalu lintas itu bukan pilihan, tapi kewajiban,” ucapnya.
Sidang terhadap pelanggar dijadwalkan berlangsung di Kejaksaan Negeri Mungkid pada Kamis, 21 Agustus 2025.
“Kami pastikan semua proses berjalan sesuai aturan. Kami berharap masyarakat mendukung langkah ini demi keamanan dan keselamatan bersama,” pungkas Kapolresta Magelang. (Nar)
Red-Spyd