MUSI BANYUASIN – Aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) kembali marak terjadi di wilayah hukum Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Kegiatan yang diduga berlangsung di kawasan hutan yang dikelola oleh PT Agrinas ini memicu keresahan masyarakat karena selain merusak lingkungan, juga berpotensi menimbulkan praktik tindak pidana korupsi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, para penambang sumur minyak ilegal disebut-sebut menyetor sekitar 40 hingga 50 persen dari hasil produksi minyak mentah kepada sejumlah oknum sebagai bentuk “uang koordinasi” agar aktivitas pengeboran dapat terus berjalan tanpa hambatan.
Setoran tersebut diduga disalurkan melalui pihak yang dikenal dengan sebutan Pak Garin dan Pak Yusup. Dalam keterangannya kepada warga sekitar, Garin yang disebut sebagai pengurus kegiatan pengeboran ilegal itu mengklaim bahwa aktivitas tersebut aman karena telah dikoordinasikan dengan berbagai pihak.
“Koordinasi kami tidak main-main, sampai ke Mabes, lengkap kalau Polres dan Polsek lewat,” ucapnya seperti ditirukan oleh sumber di lokasi.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang berlangsung di kawasan hutan produksi tersebut.
Berpotensi Masuk Kategori Suap dan Gratifikasi
Penerimaan uang dari kegiatan ilegal dengan tujuan untuk membiarkan aktivitas tersebut beroperasi dapat dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi yang melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, praktik pengeboran minyak tanpa izin juga melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Berdasarkan Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-Undang Migas sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa izin atau kontrak kerja sama dapat dipidana dengan:
Penjara maksimal 6 (enam) tahun
Denda paling tinggi Rp60 miliar
Selain itu, Pasal 55 juga mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak hasil pengeboran ilegal dapat dikenai sanksi pidana berat.
2. UU Minerba (Pasal 158)
Kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) diancam dengan:
Pidana penjara hingga 5 sampai 10 tahun
Denda maksimal Rp10 miliar
3. Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan
Apabila uang yang diterima seharusnya masuk ke kas lembaga atau negara namun digunakan untuk kepentingan pribadi, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
4. Turut Serta dalam Tindak Pidana (Aiding and Abetting)
Meskipun tidak melakukan pengeboran secara langsung, pihak yang menerima “uang koordinasi” dapat dikategorikan sebagai pihak yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana pengeboran ilegal maupun perusakan lingkungan hidup. Dalam hukum pidana Indonesia, keterlibatan tersebut dapat dipersamakan dengan pelaku utama.
Ancaman Sanksi Tambahan
Selain sanksi pidana utama, pelaku juga dapat dikenai:
Penyitaan aset hasil kegiatan ilegal oleh negara
Pemberhentian dari jabatan bagi oknum yang terlibat
Penutupan sumur minyak ilegal oleh aparat penegak hukum
Jika aktivitas pengeboran ilegal tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, maupun membahayakan keselamatan masyarakat sekitar, pelaku juga dapat dipidana dengan:
Penjara hingga 5 tahun
Denda maksimal Rp50 miliar
Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan serta berpotensi merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan praktik pengeboran minyak ilegal di wilayah Kecamatan Tungkal Jaya tersebut.
