
KENDAL-- Seorang oknum perangkat desa di Korowelanganyar, Cepiring, Kendal, berinisial PW, dilaporkan ke Polres Kendal atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam akta jual beli. Kasus ini terbongkar setelah sertifikat tanah milik korban, diduga diagunkan oleh PW ke bank untuk pinjaman sebesar kurang lebih Rp90 juta.Jumat (15/08/2025).
Perbuatan PW baru diketahui setelah korban dihubungi oleh pihak bank dan diberitahu bahwa tanahnya akan dilelang karena tunggakan cicilan. Kepala Desa Korowelanganyar, yang dimintai konfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah memeriksa dokumen di bank, ditemukan kejanggalan pada tanda tangan di akta jual beli. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa PW, yang menjabat sebagai Kepala Urusan Perencanaan Desa, diduga memalsukan tidak hanya tanda tangan pemilik sertifikat, tetapi juga tanda tangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya.
"Masa Kades, Sekdes, juga perangkat dipalsukan tanda tangannya. Gimana masyarakat lain nantinya? Ya ini sebagai pembelajaran biar ada efek jera," ujar Kepala Desa dengan nada menyayangkan.
Keluarga korban, yang didampingi oleh Kepala Desa, akhirnya sepakat untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian. Saat ini, PW telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya agar bisa fokus menyelesaikan masalah ini, kami harap perangkat kayak begitu diberikan sanksi.
Camat Cepiring Pak Dwi saat dihubungi Awak Media, juga membenarkan adanya peristiwa tersebut hasil Untuk koordinasi dengan Dirpermasdes Untuk pengarahan Nonaktifkan diproses secara berjenjang pungkasnya. Jum'at 15/8/2025.
Pihak Reskrim Unit 4 Polres Kendal telah menerima laporan tersebut dan menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor dan pihak bank untuk dimintai keterangan. Korban dan Kepala Desa berharap agar kasus ini segera diproses, dan sertifikat dapat segera kembali ke pemiliknya.(Nyaman).
Red-Spyd