
Semarang – Suara lantang kembali menggema dari sosok perempuan penuh pesona dan dedikasi tinggi, Vio Sari, yang menegaskan bahwa kebebasan pers bukan sekadar jargon, melainkan hak asasi manusia (HAM) yang tidak bisa ditawar-tawar lagi!
Dalam pernyataannya, Vio Sari menekankan bahwa kebebasan pers sejatinya adalah bagian dari hak asasi pribadi (personal rights) yang dijamin sepenuhnya oleh konstitusi Indonesia.
> “Kebebasan pers dalam pemberitaan adalah wujud kebebasan mengeluarkan pendapat. Ini termasuk kategori HAM, khususnya hak asasi pribadi, yang menjamin setiap individu untuk mengekspresikan pikiran dan gagasannya secara bebas dan bertanggung jawab. Hak ini diakui dan dilindungi oleh konstitusi Indonesia, salah satunya dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,” tegas Vio Sari dengan nada penuh semangat.
Pernyataan berani ini seolah menjadi alarm keras bagi pihak-pihak yang masih berusaha membungkam kebebasan pers dengan dalih apa pun. Vio Sari menegaskan, tanpa kebebasan pers, demokrasi hanya akan menjadi slogan kosong!
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan bahwa setiap upaya pembatasan kebebasan pers adalah bentuk pelanggaran HAM, yang bisa menyeret bangsa ini kembali ke masa kelam penuh ketakutan dan sensor.
Kebebasan Pers = Nafas Demokrasi
Publik pun memberikan respons beragam. Banyak yang memuji keberanian Vio Sari menyuarakan hal ini di tengah derasnya arus pemberitaan yang kerap ditekan kepentingan tertentu.
Aktivis media dan pegiat HAM menilai pernyataan Vio Sari sebagai tamparan keras bagi mereka yang mencoba mengendalikan media dengan tangan besi.
“Suara seperti ini yang kita butuhkan! Jangan biarkan pers kita dibungkam!” tulis seorang netizen dengan penuh antusias di media sosial.(red).