no-style

Gudang Penimbunan Solar Subsidi Diduga Beroperasi di Pemalang, APH Diminta Jangan Tutup Mata

, Januari 30, 2026 WIB Last Updated 2026-01-30T01:50:30Z





PEMALANG —||

 Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Sebuah gudang yang diduga kuat dijadikan tempat penimbunan solar subsidi dilaporkan beroperasi secara terselubung dan luput dari penindakan aparat penegak hukum (APH).

Keberadaan gudang tersebut menimbulkan keresahan masyarakat. Pasalnya, solar bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro justru diduga diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal demi keuntungan besar.


Ironisnya, meski isu ini sudah menjadi perbincangan luas di masyarakat, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari APH setempat, baik dari Polsek maupun Polres Pemalang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah aparat benar-benar tidak mengetahui, atau justru memilih menutup mata?

“Kalau benar gudang itu menimbun solar subsidi, ini jelas merugikan negara dan rakyat. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Diduga Terorganisir dan Merugikan Negara

Modus penimbunan solar bersubsidi biasanya dilakukan dengan cara membeli BBM dari berbagai SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, lalu ditampung di gudang sebelum dijual kembali dengan harga industri. Praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kelangkaan solar di tingkat masyarakat bawah.

Aktivitas semacam ini patut diduga melibatkan jaringan yang terorganisir dan tidak mungkin berjalan mulus tanpa adanya pembiaran.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana:

Penjara paling lama 6 (enam) tahun

Denda paling tinggi Rp60 miliar

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang secara tegas mengatur bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan tidak boleh disalahgunakan.

Jika benar gudang tersebut digunakan untuk menimbun solar subsidi, maka jelas telah terjadi pelanggaran hukum yang nyata dan harus diproses tanpa pandang bulu.

Desakan Keras kepada APH

Masyarakat dan insan pers mendesak Polsek dan Polres Pemalang untuk segera:

Melakukan pengecekan lapangan secara terbuka

Menutup dan menyegel gudang yang diduga ilegal

Menangkap dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat

Mengungkap jaringan penyelewengan BBM subsidi hingga ke akar

Penegakan hukum yang tegas akan menjadi bukti bahwa APH benar-benar hadir untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan malah memberi ruang bagi mafia BBM.

Jangan Biarkan Kejahatan Ini Berlarut

Penyelewengan BBM bersubsidi adalah kejahatan luar biasa karena berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak dan merugikan keuangan negara. Jika dibiarkan, praktik ini akan terus tumbuh subur dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Publik kini menunggu langkah nyata. APH Polsek dan Polres Pemalang diminta tidak tutup mata dan tidak ragu menindak tegas siapapun yang terlibat, demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan sosial.

Red

Komentar

Tampilkan

  • Gudang Penimbunan Solar Subsidi Diduga Beroperasi di Pemalang, APH Diminta Jangan Tutup Mata
  • 0

Kabupaten