Temanggung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial SW (42) diamankan karena diduga melakukan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, kepada awak media menerangkan bahwa penangkapan terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di Jalan Raya Bulu – Parakan Km.6, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.
"Penangkapan ini berawal dari patroli rutin kami yang mencurigai satu unit truk boks yang terparkir. Setelah diperiksa, ternyata di dalamnya terdapat modifikasi untuk menampung Bio Solar yang dibeli secara ilegal," jelas AKP Didik Tri Wibowo.
Modus yang digunakan terduga pelaku sangat terorganisir. Pelaku membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar dari sejumlah SPBU di Temanggung menggunakan Truk Box DYNA ET bernomor polisi AD-9349-UM. Untuk mengakali sistem, pelaku membawa 34 pasang TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan QR Code Bio Solar yang diganti-ganti secara berkala.
Setelah membeli dari SPBU, BBM subsidi tersebut langsung dipindahkan dari tangki truk ke dalam tiga buah kempu (wadah penampung besar) yang tersembunyi di dalam boks truk, menggunakan pompa elektrik (Jetpam).
"Dari lokasi, kami mengamankan total 367 liter Bio Solar yang sudah dipindahkan ke dalam kempu. Ini merupakan kerugian bagi negara dan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi tersebut," tambah Kasat Reskrim.
Selain BBM, barang bukti lain yang disita meliputi:
3 buah kempu berkapasitas 1.000 liter.
1 unit KBM Truk Box DYNA ET modifikasi.
1 unit Jetpam dan selang.
Uang tunai Rp4.500.000 yang merupakan modal pembelian.
Buku catatan keuangan dan nota pembelian.
34 pasang TNKB dan QR Code Bio Solar.
AKP Didik Tri Wibowo menegaskan bahwa perbuatan terduga pelaku melanggar hukum.
"Tersangka SW dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," pungkasnya.
Penyidik saat ini masih mendalami kasus ini untuk mengetahui rantai niaga dan ke mana BBM subsidi yang ditimbun tersebut akan dijual kembali.
Sumber Berita ; Humas Polres Temanggung
Red-Spyd


