no-style

Polres Sragen Bongkar Jaringan Komplotan Spesialis Pencuri Skafolding Lintas Kabupaten, 9 Pelaku Ditangkap !

, Oktober 12, 2025 WIB Last Updated 2025-10-12T01:51:11Z


​Sragen, Jateng – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis besi skafolding/steger lintas wilayah yang meresahkan. 


Dalam operasi singkat pada Jumat (10/10/2025) dini hari, polisi berhasil mengamankan sembilan (9) pelaku yang telah beraksi di tiga kabupaten diantaranya Sragen, Karanganyar, dan Grobogan.


​Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, dengan mengerahkan tim Resmob Satreskrim, Polsek Gemolong dan Polsek Sambungmacan.


Total kerugian korban ditaksir mencapai jutaan rupiah dari hilangnya puluhan set skafolding.


​Pengungkapan kasus ini bermula dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Toko Cat Warna Abadi, Gemolong, pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 00.15 WIB. 


Dua saksi, Dhika Ardian Putra dan Yonan Abi Rahman, memergoki dua pelaku Ananda Rendi Alputra dan Mesba Agil Dafa Siregar yang sedang mengangkat alas besi skafolding/steger dan memasukkannya ke dalam mobil Pick Up Grand Max AD 8123 EJ.


​Berbekal temuan mobil dan hasil interogasi awal, Unit Resmob Polres Sragen segera melakukan pengejaran dan pengembangan. 



Berikut identitas lengkap sembilan pelaku, beserta wilayah kejahatan lintas daerah yang mereka akui diantarannya MADS (19) warga Masaran, Sragen, mengakui terlibat di 5 TKP Sragen (termasuk Proyek MPG Sine) dan 1 TKP Grobogan. Dan menjadi salah satu motor utama jaringan ini. ​Pelaku RAP (28) warga Masaran, Sragen, mengakui terlibat di 3 TKP Sragen, 2 TKP Karanganyar, dan 1 TKP Grobogan. Pelaku BWP (30) warga ​asal Mojosongo, Boyolali. Meskipun berdomisili di Boyolali, ia mengakui beraksi di 2 TKP Sragen dan 2 TKP Karanganyar. Pelaku IKA (20) warga asal Sidoharjo, Sragen yang terlibat dalam aksi di Proyek SPPG Sine, Sragen, serta 1 TKP di Karanganyar dan 1 TKP di Grobogan. Pelaku AMA (20 ) warga asal Sidoharjo, Sragen, terlibat dalam aksi di Sambungmacan, Sragen (2 TKP) dan 1 TKP di Bandungharjo, Grobogan. Pelaku ARA (18) asal Masaran, Sragen, Salah satu pelaku yang pertama kali ditangkap di Toko Cat Gemolong, Sragen. ​Pelaku SIP (20)​ asal Plupuh, Sragen, mengakui perannya dalam pencurian di Bogolan, Sambungmacan, Sragen. ​Pelaku anak MSDR (17)

​asal Sidoharjo, Sragen, yang ikut serta dalam dua aksi di Sambungmacan, Sragen. ​Pelaku AMA (20) warga Sidoharjo, Sragen yang beraksi di TKP Grobogan.


Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Diuraikan AKP Ardi, 9 tersangka tersebut sempat melakukan aksinya di wilayah Sragen 5 TKP Juli - 10 Oktober 2025 Total sekitar 35 set skafolding, Karanganyar 2 TKP Sebelum dan Pertengahan Agustus 2025 dengan total 8 set skafolding, Grobogan 1 TKP pada pertengahan Agustus 2025 dengan hasil 10 set skafolding

Dengan total sekitar 53 set skafolding.


Salah satu TKP di wilayah hukum Polres Sragen adalah di tempat pembangunan SPPG Polri daerah Sine yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 7.600.000 dari hilangnya 12 set skafolding. 



Sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil disita antara lain satu Unit KBM Pick Up Grand Max (ditinggalkan di TKP Gemolong), satu Unit KBM Pick Up L300, ​1 Unit KBM Pick Up Grand Max AD, puluhan set besi skafolding/steger (alas dan tiang), uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp 100.000, alat kejahatan berupa tali tambang dan plat nomor palsu.


​Penangkapan komplotan spesialis skafolding ini menjadi prestasi signifikan bagi Polres Sragen dalam upaya memberantas tindak pidana curat dan menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Jawa Tengah.



Red-Spyd

Komentar

Tampilkan

  • Polres Sragen Bongkar Jaringan Komplotan Spesialis Pencuri Skafolding Lintas Kabupaten, 9 Pelaku Ditangkap !
  • 0

Kabupaten