TEMANGGUNG – Polres Temanggung, Aksi kejahatan pencurian sepeda motor kembali terjadi di Temanggung. Sebuah motor Honda Vario hitam raib dibawa kabur setelah ditinggal pemiliknya hanya sekitar sepuluh menit di pinggir jalan, tepat di depan rumah korban.
Peristiwa ini menimpa Muh Nurul Amin (49) di Jl. Soepardi, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Temanggung pada Jumat pagi, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 06.20 WIB.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, Polda Jateng AKP Didik Tri Wibowo kepada awak media saat jumpa pers di aula Mapolres setempat menerangkan insiden bermula saat korban mengeluarkan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AA 5439 MN dari dalam rumah. Motor tersebut sempat dinyalakan dan ditinggalkan di pinggir jalan karena rumah korban tidak memiliki halaman. Korban kemudian masuk dan duduk di ruang tamu.
"Selang waktu sepuluh menit, korban sempat mendengar suara motor digas dan berjalan. Namun, korban mengira itu adalah motor tetangga," Terang AKP Didik.
Lebih lanjut AKP Didik mengatakan bahwa korban baru menyadari motornya hilang setelah ia hendak keluar rumah. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 6.500.000.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, aparat kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Temanggung berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku. Tersangka berinisial DR (23), berdomisili di Kelurahan Tlogorejo, kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain sepeda motor curian, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk pakaian dan sepatu yang digunakan tersangka saat beraksi.
Dari pengakuan tersangka DR saat itu dirinya sedang joging atau lari pagi dan jalur tersebut merupakan jalur yang biasa ia lalui, kemudian saat itu ia melihat ada sepeda motor yang masih menyala mesinnya dan berada ditepi jalan raya, setelah di tunggu sebentar tidak ada orang kemudian muncul niat untuk mengambil sepeda motor tersebut.
Tersangka DR dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal yang bisa dikenakan adalah lima tahun penjara.
AKP Didik Tri Wibowo, S.H., Kasat Reskrim Polres Temanggung, mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi mesin menyala atau tanpa kunci ganda, terutama di pagi hari.
(Humas Polres Temanggung)
Red-Spyd
