no-style

Iuran Paksa hingga Jutaan Rupiah, Koperasi INKOTANI Perindo Diduga Jadi Alat Pemerasan di Keluang"

, November 06, 2025 WIB Last Updated 2025-11-06T12:15:13Z

 






Keluang —||

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum anggota Koperasi INKOTANI Perindo di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kini menjadi perhatian serius publik. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat dan para pelaku usaha penyulingan minyak tradisional yang mengaku menjadi korban pungutan tidak sah dari pihak koperasi tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, modus operandi pungutan dilakukan dengan cara menarik iuran secara paksa dari setiap tempat penyulingan minyak yang beroperasi di wilayah Keluang. Besaran pungutan bervariasi, bahkan mencapai jutaan rupiah per bulan, belum termasuk uang kas tambahan sebesar Rp1 juta dari setiap pelaku usaha penyulingan.

Sumber di lapangan menyebutkan, sejumlah tempat penyulingan yang teridentifikasi menjadi target pungutan tersebut berada di beberapa lokasi, antara lain di wilayah Pala, Desa Cawang Keluang, lokasi Zuhri di Simpang A7, serta beberapa titik di Desa A3, Kecamatan Keluang. Praktik ini sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha lokal.

Dugaan semakin kuat ketika diketahui bahwa Koperasi INKOTANI Perindo diduga tidak memiliki izin operasional resmi dari dinas terkait. Koperasi ini disebut-sebut mencoba “merekayasa legalitas” para pelaku penyulingan minyak yang seharusnya dikategorikan sebagai usaha ilegal, dengan dalih memberikan payung hukum lewat iuran keanggotaan.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, kegiatan koperasi wajib memiliki pengesahan badan hukum dan izin operasional yang jelas. Apabila koperasi melakukan aktivitas pungutan atau usaha tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dan bentuk penyalahgunaan wewenang.

Lebih jauh lagi, praktik pungli semacam ini berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,
  • Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,
  • serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Apabila terbukti, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara yang bervariasi, mulai dari empat hingga sembilan tahun tergantung pada pasal yang diterapkan.

Beberapa masyarakat yang merasa dirugikan mengaku telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, termasuk Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumatera Selatan dan Krimsus Polres Muba. Namun, hingga kini, masyarakat menilai belum ada tindakan tegas yang terlihat dari aparat penegak hukum.

Sejumlah sumber bahkan menduga, adanya pengaruh besar dari pihak koperasi membuat aparat di tingkat kecamatan atau kepolisian setempat enggan mengambil langkah hukum.
"Sudah ada laporan dan bukti, tapi seperti ada kekuatan besar di belakang mereka. Sampai Kapolsek pun tidak berani bertindak," ujar salah satu perwakilan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menanggapi situasi tersebut, gabungan lembaga masyarakat, organisasi kemasyarakatan (Ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan insan media di Kabupaten Musi Banyuasin menyatakan sikap tegas. Dalam pernyataannya, mereka mendesak pihak Krimsus Polres Muba dan Polda Sumsel untuk segera mengusut tuntas dugaan pungli di tubuh Koperasi INKOTANI Perindo tanpa pandang bulu.

"Kami tidak ingin ada lagi praktik-praktik yang menindas rakyat kecil dengan dalih koperasi. Ini harus diusut sampai tuntas, karena sudah merugikan banyak pihak dan mencoreng nama baik dunia perkoperasian," tegas salah satu aktivis LSM di Keluang.

Mereka juga berencana untuk melakukan aksi damai di depan Kantor Polres Muba dan Kantor Bupati Musi Banyuasin jika kasus ini tidak mendapatkan respon cepat.

Kasus ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan terhadap lembaga koperasi di daerah, terutama yang berkaitan dengan sektor ekonomi rakyat. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah, melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Muba, dapat segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap seluruh kegiatan Koperasi INKOTANI Perindo.

Selain itu, masyarakat juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, tanpa intervensi dari pihak manapun. Kejelasan penanganan kasus ini dianggap penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum serta dunia perkoperasian di Kabupaten Musi Banyuasin

Praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang di tubuh koperasi bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai semangat gotong royong dan ekonomi kerakyatan yang menjadi dasar terbentuknya koperasi di Indonesia.
Kasus dugaan pungli di Koperasi INKOTANI Perindo Keluang diharapkan menjadi momentum bagi penegak hukum untuk menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi dan pungutan liar di sektor ekonomi rakyat.

Dengan langkah hukum yang tegas dan transparan, keadilan diharapkan dapat ditegakkan dan praktik serupa tidak lagi terjadi di wilayah Musi Banyuasin maupun daerah lain di Indonesia.


R

Komentar

Tampilkan

  • Iuran Paksa hingga Jutaan Rupiah, Koperasi INKOTANI Perindo Diduga Jadi Alat Pemerasan di Keluang"
  • 0

Kabupaten