Jawa Tengah, Kabupaten (Kota) suatu daerah ditingkat propinsi khususnya pada tanggal 30 Nopember 2025 ini, Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi. Masih mengacu pada kebijakan ketentuan terkait proporsi masing-masing diwilayah. (6/11/2025)
Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Ahmad Azis jelaskan; Pemerintah saat ini sedang melakukan uji publik terhadap rancangan peraturan pemerintah (RPP) ultimatum pemerintah pusat. dari pengganti PP - 36 tentang pengupahan.
Perubahan pertama sebelumnya, mengarah tetap pada PP - 51. Adapun regulasi baru tersebut nantinya akan menjadi pembahasan berkelanjutan di penetapan "UMP + UMK pada tahun 2026 menanti"(.)
Pemerintah Propinsi Daerah Jawa Tengah - Dikhususkan masih mengacu pada peraturan yang berlaku masih di masa lama."Tutupnya."
Dengan demikian pemerintah perlu mengingatkan jauh-jauh hari, tidak adanya besar kenaikan atau penurunan UMP + UMK kedepannya dalam arti skala tetap sebagai penjaga hal-hal kemungkinan terjadi yang tidak diinginkan.
kecermatan Pemerintah Propinsi Daerah Jawa Tengah - Lebih mengkhususkan kembali kinerja para ASN/PNS/PPPK dan Honorer maupun swasta. Pada tingkat Kabupaten (Kota) tetap jalani prosedur aturan kinerja yang tepat, adil, baik dan benar.
Demi memelihara mutu kualitas dan kuantitas kridible bakti terhadap pemerintah daerah dalam sektor apapun untuk Indonesia Maju Emas menuai kesejahteraan masyarakat semua lapisan.
Red - Tim Pers.Sumber@Disnakertrans/6/11/2025/Jawa Tengah/Viral Jateng (Wid)
