KOTA MAGELANG – Seksi Hukum (Si Hukum) Polres Magelang Kota mengadakan Penyuluhan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta pencegahan kenakalan remaja di ruang serbaguna SMP Negeri 5 Kota Magelang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Hukum Polres Magelang Kota Iptu Karsidan dan diikuti oleh 75 pelajar dari Kelas 7 hingga Kelas 9. Selasa (04/11/2025).
Dalam penyampaiannya, Iptu Karsidan menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman sejak dini kepada generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan pergaulan negatif. Menurutnya, remaja merupakan kelompok yang paling rentan terhadap pengaruh lingkungan dan ajakan teman, sehingga perlu dibekali pengetahuan dan kesadaran yang kuat.
Ia menjelaskan, istilah NARKOBA merupakan singkatan dari NARkotika, PsiKOtropika, dan Bahan Adiktif lainnya. Ketiga jenis zat ini memiliki efek berbahaya terhadap tubuh, pikiran, dan kehidupan sosial penggunanya.
“Narkoba bukan hanya menghancurkan kesehatan, tetapi juga masa depan dan cita-cita generasi muda,” ujar Iptu Karsidan di hadapan para siswa.
Lebih lanjut, Iptu Karsidan memaparkan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran dan menimbulkan ketergantungan. Sementara itu, Psikotropika adalah zat yang bekerja pada susunan saraf pusat sehingga menyebabkan perubahan pada perilaku dan aktivitas mental seseorang.
Selain itu, bahan adiktif lainnya seperti rokok, alkohol, atau lem juga termasuk zat berbahaya karena dapat menyebabkan ketergantungan.
“Apa pun bentuknya, semua bahan adiktif bisa menjadi pintu masuk menuju penyalahgunaan narkoba yang lebih berat,” tegas Iptu Karsidan.
Dalam kesempatan tersebut, Iptu Karsidan juga memberikan tips agar para pelajar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Di antaranya yaitu dengan meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, memilih teman yang baik, melaksanakan kegiatan positif, berbakti kepada orang tua, menerapkan pola hidup sehat. Serta mengingat cita-cita dan masa depan.
“Katakan tidak terhadap narkoba!” ajaknya dengan penuh semangat.
Para pelajar juga mendapatkan literasi mengenai bentuk-bentuk narkoba baik dalam bentuk obat, tanaman, maupun makanan. Hal ini penting agar siswa dapat mengenali dan menghindari modus baru para pelaku yang sering kali mengubah bentuk narkoba agar terlihat seperti permen atau jajanan biasa.
Kasi Hukum menegaskan, apabila para pelajar menemui seseorang yang menawarkan atau membujuk untuk mencoba narkoba, agar segera menolak dan menjauh.
“Sekali mencoba, kalian akan berada di jalan menuju ketergantungan bahkan kematian. Jangan pernah ambil risiko itu,” pesan Iptu Karsidan dengan nada serius.
Ia menambahkan bahwa penggunaan narkoba secara intensif dapat mengganggu kehidupan sosial, menyebabkan depresi, kecemasan, dan perilaku menyimpang. Dampaknya bukan hanya pada fisik, tetapi juga mental, moral, serta masa depan. Banyak pengguna yang akhirnya terlibat dalam tindak kriminal dan harus menghadapi hukuman berat, termasuk ancaman pidana penjara hingga hukuman mati.
Di akhir kegiatan, Iptu Karsidan menegaskan komitmen Polres Magelang Kota untuk terus melakukan edukasi dan literasi kepada para pelajar di seluruh sekolah. Tujuannya agar generasi muda memiliki ketahanan moral yang kuat, menjauhi narkoba, dan berkontribusi positif bagi lingkungan. Ia berharap para siswa menjadi pelajar yang cerdas, sehat, dan berprestasi tanpa narkoba demi mewujudkan masa depan bangsa yang gemilang. (Nar).
Red-Spyd
