no-style

Diduga Dibekingi Oknum, Judi Sabung Ayam dan Dadu Merajalela di Jawa Tengah, Aparat Diminta Bertindak Tegas

, Desember 26, 2025 WIB Last Updated 2025-12-26T01:04:13Z

.


Jawa Tengah — ||

Praktik perjudian jenis sabung ayam dan permainan dadu dilaporkan masih marak dan bebas beroperasi di sejumlah wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Berdasarkan hasil investigasi awak media, aktivitas ilegal tersebut ditemukan di beberapa daerah, antara lain Boyolali, Kartasura, Karanganyar, Solo, dan Sragen.

Dari keterangan warga yang ditemui di lokasi, arena perjudian tersebut beroperasi hampir setiap malam hingga dini hari, bahkan tidak jarang berlangsung hingga pagi hari ketika jumlah pengunjung membludak.

“Kalau sudah ramai, mainnya bisa sampai pagi. Seolah tidak takut ditindak,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Dalam praktik sabung ayam, nilai taruhan disebut mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah dalam satu kali pertandingan. Sementara perjudian dadu dijalankan secara terorganisir dengan sistem bandar dan koordinator lapangan, yang diduga telah beroperasi cukup lama.



Hasil investigasi awak media menunjukkan bahwa arena perjudian tersebut disusun secara rapi dan terstruktur. Lokasi dijaga ketat, akses keluar-masuk dibatasi, serta diduga memiliki sistem pengamanan tersendiri untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum (APH).

Lebih jauh, muncul dugaan adanya oknum yang membekingi atau menjadi koordinator lapangan (backup) bagi aktivitas perjudian tersebut. Bahkan, menurut sumber di lapangan, oknum-oknum tersebut diduga membawa-bawa nama salah satu institusi negara yang disegani, sehingga para pelaku merasa kebal hukum dan berani menjalankan aktivitas perjudian secara terbuka.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, hal ini tidak hanya melanggar hukum, namun juga mencoreng nama baik institusi negara serta merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.


Atas temuan ini, masyarakat berharap adanya keseriusan dan langkah tegas dari Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Dr. Ribut Hari Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., untuk menindaklanjuti laporan serta memerintahkan jajaran di bawahnya turun langsung ke lapangan.

Secara khusus, masyarakat meminta Kapolda Jawa Tengah agar menginstruksikan:

Kapolres Boyolali

Kapolres Kartasura

Kapolres Karanganyar

Kapolres Sragen

agar segera melakukan penertiban, penggerebekan, dan penegakan hukum secara menyeluruh terhadap seluruh arena perjudian yang masih beroperasi di wilayah masing-masing.

Selain itu, apabila ditemukan adanya oknum pembeking atau koordinator lapangan, diharapkan Kapolda Jawa Tengah segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Propam Polri, serta Denpom atau Garnisun apabila dugaan mengarah pada keterlibatan anggota TNI, guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan tanpa pandang bulu.


Aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu jelas melanggar hukum yang berlaku, di antaranya:

Pasal 303 KUHP, tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara bagi bandar atau penyelenggara.

Pasal 303 bis KUHP, bagi pihak yang turut serta, memberi kesempatan, atau melindungi terjadinya perjudian.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian dilarang di Indonesia.

Selain itu, praktik sabung ayam juga berpotensi melanggar Pasal 302 KUHP terkait penganiayaan terhadap hewan.


Maraknya perjudian ini dinilai membawa dampak serius bagi masyarakat. Selain merusak ekonomi keluarga, perjudian juga berpotensi meningkatkan kriminalitas, konflik sosial, serta memberikan contoh buruk bagi generasi muda. Tidak jarang, arena perjudian juga menjadi pintu masuk peredaran minuman keras, narkoba, dan tindak kekerasan.

Awak media menegaskan akan terus mengawal dan menindaklanjuti temuan ini. Apabila tidak ada tindakan nyata di lapangan, awak media siap menyampaikan laporan resmi kepada instansi berwenang sebagai bentuk kontrol sosial demi tegaknya supremasi hukum.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, profesional, dan transparan, demi menjaga ketertiban umum serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Red.

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Dibekingi Oknum, Judi Sabung Ayam dan Dadu Merajalela di Jawa Tengah, Aparat Diminta Bertindak Tegas
  • 0

Kabupaten