PEMALANG, JAWA TENGAH —||
Praktik dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah hukum Jawa Tengah. Kali ini, aktivitas ilegal tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial H (Heri) yang disebut-sebut sebagai bos mafia solar subsidi di wilayah Karang Moncol, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.
Informasi ini diperoleh tim awak media dari keterangan salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Warga tersebut mengungkapkan adanya gudang penampungan solar subsidi yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan sebelum disalurkan kembali secara ilegal kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Solar Subsidi Diduga Tidak Tepat Sasaran
Solar bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan mafia, demi meraup keuntungan besar. Modus operandi yang digunakan terbilang rapi dan terstruktur.
Menurut sumber warga, mafia ini diduga:
Membeli solar subsidi menggunakan jerigen
Mengambil BBM dari beberapa SPBU di wilayah Randudongkal dan sekitarnya
Diduga menggunakan surat rekomendasi dari pihak tertentu untuk mengelabui pengawasan
Mengumpulkan BBM di gudang penampungan sebelum disalurkan kembali ke industri atau pihak lain dengan harga non-subsidi
Tim Media Diusir dan Diintimidasi
Atas informasi tersebut, tim awak media mencoba mendatangi lokasi gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan solar subsidi. Namun, sesampainya di sekitar lokasi, tim dihadang oleh sejumlah orang tak dikenal.
Dengan nada tinggi dan penuh ancaman, orang-orang tersebut memaksa tim media untuk meninggalkan lokasi, bahkan mengatakan:
“Pergi… pergi! Kalian bahaya di sini!”
Tim media kemudian diarahkan secara paksa menuju terminal setempat. Sikap ini semakin menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut memang menyimpan aktivitas ilegal. Pepatah mengatakan, sepandai-pandainya menyimpan bangkai, lambat laun baunya akan tercium juga.
Diduga Ada Unsur Intimidasi dan Anarkisme
Tim awak media menilai bahwa pola jaringan mafia solar subsidi ini sangat rapi, tertutup, dan cenderung anarkis ketika aktivitas mereka terendus. Upaya pengusiran dan intimidasi terhadap jurnalis jelas merupakan tindakan yang mencederai kebebasan pers dan patut ditindak tegas oleh aparat penegak hukum (APH).
Bos Mafia Diduga Blokir Kontak Wartawan
Saat dikonfirmasi, pria berinisial H yang diduga sebagai bos mafia solar subsidi tidak memberikan tanggapan atas pesan WhatsApp yang dikirimkan tim media. Tak lama berselang, nomor WhatsApp tim justru diblokir.
Adapun nomor yang digunakan:
+62 852-2990-001xxx
Inisial: H
Sikap tertutup dan penghindaran ini semakin memperkuat dugaan bahwa terdapat praktik penimbunan dan penyaluran BBM subsidi secara ilegal.
Diduga Langgar UU Migas, Ancaman Hukuman Berat
Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut melanggar hukum serius, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55 jo Pasal 53
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah
diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar
2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014
Mengatur bahwa BBM subsidi hanya untuk konsumen tertentu
Penimbunan dan penyaluran tidak tepat sasaran adalah pelanggaran berat
3. KUHP Pasal 335
Terkait dugaan intimidasi dan pemaksaan terhadap tim media
Desak Polda Jateng dan Polres Pemalang Bertindak Tegas
Atas kejadian ini, tim awak media meminta dan mendesak:
Polda Jawa Tengah
Polres Pemalang
Satreskrim dan Unit Tipidter
BPH Migas dan Pertamina
APH terkait lainnya
agar segera turun tangan, melakukan penyelidikan mendalam, menggerebek gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.
Pengusiran terhadap jurnalis bukan hanya bentuk pelecehan profesi, tetapi juga indikasi kuat adanya kejahatan terorganisir. Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM subsidi yang jelas-jelas merugikan keuangan negara dan hak rakyat kecil.
Kasus ini akan terus dikawal dan dilaporkan hingga tuntas.
Rec
