Boyolali – ||
Tim awak media menemukan dugaan aktivitas penyimpanan dan penjualan gas LPG dalam jumlah besar di sebuah rumah yang berada di Jalan Esemkan, Tempel, Desa Sobokerto, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, terlihat puluhan tabung LPG bersubsidi 3 kilogram (gas melon) serta sejumlah tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram berwarna oranye tersimpan di dalam rumah tersebut. Jumlah tabung yang cukup banyak itu menimbulkan dugaan bahwa lokasi tersebut dijadikan tempat penyimpanan maupun penjualan LPG tanpa izin resmi.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, pemilik rumah mengakui bahwa dirinya tidak memiliki izin sebagai agen maupun pangkalan resmi LPG, baik untuk tabung subsidi 3 kilogram maupun LPG non-subsidi 12 kilogram.
Dalam keterangannya kepada awak media, pemilik juga menyebut bahwa kegiatan usahanya berkaitan dengan seseorang yang disebut berinisial J dan D. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai peran maupun keterlibatan kedua inisial tersebut. Oleh karena itu, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari narasumber dan belum dapat disimpulkan sebagai bentuk keterlibatan dalam dugaan pelanggaran.
Perlu diketahui, penyaluran LPG bersubsidi 3 kilogram telah diatur pemerintah dan hanya dapat dilakukan melalui agen serta pangkalan atau subpenyalur resmi yang ditunjuk. Tujuan pengaturan tersebut adalah agar subsidi energi benar-benar diterima masyarakat yang berhak serta menghindari penyimpangan distribusi.
Selain LPG bersubsidi, penjualan LPG non-subsidi dalam jumlah komersial juga harus memenuhi ketentuan perizinan usaha dan jalur distribusi resmi. Kegiatan perdagangan tanpa legalitas dapat dikenai tindakan administratif maupun proses hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Apabila hasil penyelidikan aparat penegak hukum membuktikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan melanggar ketentuan distribusi LPG, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 55, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG bersubsidi. Ancaman pidananya dapat berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti di pengadilan.
Masyarakat berharap aparat kepolisian, Pertamina, dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tersebut guna memastikan legalitas usaha, asal-usul tabung LPG, serta ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai hasil pemeriksaan atas temuan tersebut. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Red
