Kendal - ||
Maraknya judi togel semakin menjamur di wilayah Kabupaten Kendal, pasalnya rumah perbatasan antara Kabupaten Kendal-Batang, Dukuh Salakan, Desa Sambungsari Weleri di jadikan tempat perkumpulnya para pengepul togel, publik menyoroti kegiatan tersebut di lakukan sekira pukul 23:00 hingga malam banyak orang masuk keluar rumah.
Lingkup warga sekitar sebut rumah di huni oleh seseorang berasal dari Semarang dengan inisial (Yg), rumah ruko tersebut jika siang kurang lebih sekitar pukul 14.00 Wib dan malam hari pukul kurang lebih sekitar 23.00 Wib banyak didatangi oleh orang-orang dan kemungkinan digunakan untuk pengumpulan kupon togel, "ujar warga sekitar, pada hari Sabtu (8/8/26).
Warga juga menyebutkan, bahwa didekat masjid Al Huda Muhamadyah dan Sekolahan Desa Penaruban Taman Kota Weleri juga ada kios penjual togel, lama lama semakin ngawur tidak menghormati orang beribadah dan anak - anak belajar, "imbuhnya.
Kendati demikian Polsek Weleri, Polres Kendal harus mengambil langkah tegas guna penertiban berlangsungnya penyakit masyarakat jenis togel yang akhir-akhir ini sangat berdampak dirasakan masyarakat Kendal.
Wargapun meminta kepihak Aparat Penegak Hukum agar perjudian jenis kupon ini segera di hentikan, agar masyarakat tidak terlalu berangan angan menang dalam bentuk perjudian.
Warga meminta kepolisian, baik di tingkat Polsek Weleri maupun Polres Kendal, melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya aktivitas perjudian yang melanggar hukum.
“Kami ingin ada kepastian. Kalau memang ditemukan perjudian, kami berharap ditindak sesuai aturan yang berlaku,” kata warga tersebut.
Masyarakat juga berharap Kapolres Kendal yang baru dapat memberikan perhatian terhadap laporan atau informasi mengenai dugaan perjudian di wilayah Weleri.
Mereka menilai keberadaan praktik perjudian di sekitar fasilitas umum, terutama tempat ibadah dan sekolah, berpotensi menimbulkan keresahan sosial.
Warga menegaskan bahwa harapan mereka bukan sekadar penindakan, tetapi juga adanya transparansi dari aparat dalam menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan perjudian.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dugaan aktivitas togel maupun lokasi yang disebut warga tersebut. Konfirmasi kepada pihak terkait diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi serta menghindari kesimpulan sepihak.
Jangan sampai masyarakat menilai dan menduga bahwa adanya aktivitas judi togel di Kabupaten Kendal ada indikasi pembiaran atau pengondisian.
Dalam Pasal 426 (Penyelenggara/Bandar Judi)
- Larangan: Mengatur setiap orang yang tanpa izin menawarkan memberi kesempatan mengelola memfasilitasi atau menyediakan perjudian sebagai mata pencaharian dari perusahaan perjudian.
- Sanksi: Pidana penjara paling lama 9 (sembian) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (sebesar Rp2 miliar.
Pasal 427 (Pemain Judi)
- Larangan Mengatur setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin
- Sanksi: Pidana paling lama 3 (tahun) atau pidana denda paling banyak kategori III denda (sebesar 50 juta).
Red

