no-style

Galian C Wonolapan Karanganyar Disorot: Aktivitas Pengangkutan Material Diduga Berlangsung Tanpa Papan Informasi Izin”

, September 09, 2026 WIB Last Updated 2026-09-09T03:18:14Z

 



KARANGANYAR, JAWA TENGAH —|| Aktivitas dugaan pertambangan atau galian C di wilayah Dukuh Wonolapan, Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah hasil pemantauan tim gabungan awak media JurnalInvestigasiMabes.com bersama media Jawa Tengah menemukan adanya kegiatan pengambilan dan pengangkutan material yang diperkirakan memakan waktu cukup lama.



Dari hasil pantauan di lapangan, lokasi yang termasuk berada di wilayah Wonolapan tersebut terlihat masih menjalankan aktivitas dan transportasi material. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah tidak terlihatnya papan informasi atau plang yang secara terbuka mencantumkan identitas perusahaan, nomor perizinan, jenis izin, maupun dokumen legalitas kegiatan pertambangan di lokasi yang luas.



Dalam pantauan tim, aktivitas kendaraan pengangkut material juga terbilang cukup padat. Sejumlah mobil bak terbuka termasuk keluar-masuk lokasi untuk membawa bahan hasil galian.


Tim yang menyampaikan aktivitas transportasi berlangsung secara berulang, bahkan mencapai hampir ratusan kendaraan yang keluar masuk dalam periode pemantauan. Namun, jumlah pasti kendaraan, volume material, serta nilai ekonominya masih memerlukan verifikasi dan pendataan resmi dari instansi yang berwenang.



Informasi yang dihimpun tim di lapangan menyebut aktivitas galian tersebut bukan kegiatan yang baru berlangsung.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan, termasuk apakah lokasi tersebut telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang pertambangan , izin yang sesuai dengan jenis bahan yang ditambang, dokumen lingkungan, serta kewajiban reklamasi dan pascatambang apabila memang termasuk kegiatan pertambangan.


Secara regulasi, kegiatan usaha pertambangan mineral dan batuan berada dalam kerangka perizinan pertambangan. PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara , yang telah diubah antara lain melalui PP Nomor 25 Tahun 2024, mengatur perizinan usaha pertambangan, termasuk Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), izin pengangkutan dan penjualan, serta berbagai kewajiban dalam kegiatan pertambangan.


Dengan demikian, keberadaan aktivitas berpagar saja tidak otomatis berarti ilegal. Status legal atau tidaknya harus dipastikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan, koordinat wilayah izin, jenis material, pemegang izin, serta kesesuaian kegiatan di lapangan dengan izin yang dimiliki.


Dalam proses konfirmasi di lapangan, awak media mengaku bertemu dengan seseorang berinisial I.SN

Menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, ISN mengaku mendapatkan perintah dari pihak yang disebutnya sebagai Danrem Solo untuk melakukan pengamanan di lokasi jika ada tamu dari media, LSM maupun pihak lain yang melakukan kontrol sosial.


Pernyataan tersebut tentu saja menjadi bagian dari informasi lapangan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.


Belum ada verifikasi independen dari tim redaksi mengenai kebenaran klaim ISN tersebut , termasuk apakah benar terdapat perintah dari pejabat atau institusi TNI sebagaimana disebutkan.


Karena menyangkut nama dan institusi negara, redaksi menilai informasi tersebut perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak terkait, termasuk pihak TNI yang disebut, agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.


Apabila benar terdapat pihak tertentu yang memberikan perintah untuk melakukan pengamanan terhadap aktivitas pertambangan, maka masyarakat tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai kapasitas, dasar kewenangan, serta tujuan pengamanan tersebut.


Sebaliknya, apabila pernyataan tersebut tidak benar, klarifikasi resmi juga penting agar nama institusi maupun pejabat tidak digunakan untuk kepentingan pihak tertentu.


Temuan lapangan tersebut kini menimbulkan sejumlah pertanyaan penting. Pertama, siapa pemilik atau pengelola lokasi galian tersebut?


Kedua, apakah lokasi memiliki IUP, SIPB atau bentuk Perizinan Berusaha yang sesuai dengan kegiatan yang dilakukan?


Ketiga, apakah material yang digali sesuai dengan jenis komoditas yang tercantum dalam izin?


Keempat, apakah kegiatan tersebut berada di dalam wilayah yang memang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan?


Kelima, bagaimana dengan dokumen lingkungan serta kewajiban pengelolaan dampak lingkungan?


Keenam, apakah seluruh materi yang keluar dari lokasi memiliki dokumen transportasi dan penjualan yang sah?


Pertanyaan tersebut penting karena legalitas pertambangan tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya papan nama di lokasi, tetapi harus dibuktikan melalui dokumen resmi dan persetujuan antara izin dengan aktivitas faktual di lapangan.


Apabila setelah dilakukan pemeriksaan resmi ternyata kegiatan tersebut benar merupakan penambangan tanpa izin , maka ketentuan pidana dalam UU Minerba dapat diterapkan.


Salah satu ketentuan utama adalah Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara . Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar .


Selain itu, pihak yang tidak hanya menambang tetapi ikut menampung, memanfaatkan, mengangkut atau memperdagangkan mineral atau batubara yang berasal dari kegiatan yang tidak memiliki izin , juga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan pidana lain dalam UU Minerba sesuai fakta dan peran masing-masing.


Artinya, aparat penegak hukum tidak hanya perlu melihat siapa operator alat berat atau pekerja di lokasi, tetapi juga perlu menelusuri pemmodal, pemilik lahan, pengelola, pihak yang membeli material, pihak yang mengangkut, serta aliran transaksi hasil tambang , jika ditemukan indikasi tindak pidana.


Aktivitas galian juga perlu dilihat dari aspek lingkungan.. Penggalian tanah dan batuan dalam skala besar berpotensi menimbulkan perubahan bentang alam, erosi, sedimentasi, kerusakan jalan, debu, gangguan terhadap sumber udara maupun dampak masyarakat lain terhadap sekitar.


Oleh karena itu, selain aspek Minerba, aparat dan pemerintah daerah perlu memeriksa persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan yang diwajibkan sesuai skala serta karakter kegiatan.


Ketentuan lingkungan hidup sendiri telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Oleh karena itu, ketentuan pasal pidana lingkungan harus disesuaikan dengan kondisi faktual dan ketentuan yang berlaku pada saat pemeriksaan dilakukan.


Apabila ditemukan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ketentuan pidana lingkungan dapat menjadi bagian dari penyidikan, tergantung hasil pemeriksaan dan pembuktian. Ketentuan UU PPLH mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.


Atas temuan tersebut, tim gabungan awak media menyatakan akan meneruskan informasi dan hasil pemantauan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Di antara:


  • Kepolisian ,Bareskrim mabes polri. termasuk jajaran Polres Karanganyar dan Polda Jawa Tengah;
  • Kementerian ESDM/Direktorat Jenderal Minerba sesuai kewenangannya;
  • Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah ;
  • Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH atau instansi lingkungan hidup yang berwenang ;
  • Pemerintah Kabupaten Karanganyar ;
  • serta instansi terkait lainnya.

Pemeriksaan yang diharapkan tidak hanya berhenti pada pengecekan keberadaan rencana, tetapi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari status tanah, koordinat lokasi, dokumen perizinan, jenis material, volume produksi, dokumen pengangkutan dan penjualan, dokumen lingkungan, hingga pihak yang menjadi pengelola dan penerima manfaat kegiatan .


Kegiatan pertambangan yang legal tentunya memiliki mekanisme perizinan dan kewajiban yang harus dipenuhi. Sebaliknya, apabila benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki kewajiban melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum.


Terlebih lagi apabila aktivitas tersebut sudah berlangsung lama dan menghasilkan lalu lintas kendaraan pengangkut material dalam jumlah besar.


Publik juga perlu mengetahui apakah kegiatan tersebut memberikan kontribusi resmi kepada negara dan daerah melalui kewajiban yang memang melekat pada kegiatan pertambangan, serta apakah terdapat upaya reklamasi dan pemulihan lingkungan.


Redaksi JurnalInvestigasiMabes.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan hasil pemantauan awal dan informasi lapangan yang masih memerlukan verifikasi serta izin dari instansi yang berwenang .


Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pengelola lokasi telah melakukan tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan keputusan dari aparat penegak hukum.


Pihak pengelola atau pemilik kegiatan galian, pihak yang disebut berinisial ISN Pemerintah Desa Wonorejo, Pemerintah Kecamatan Gondangrejo, Pemkab Karanganyar, Dinas ESDM Jawa Tengah, maupun pihak TNI yang namanya disebut dalam keterangan lapangan dipersilakan memberikan klarifikasi dan hak jawab .


Yang menjadi perhatian utama dalam pemberitaan ini adalah kebutuhan akan transparansi legalitas kegiatan pertambangan dan perlindungan lingkungan .


Apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki seluruh perizinan yang dipersyaratkan, maka dokumen tersebut dapat menjadi dasar klarifikasi kepada masyarakat.


Namun apabila hasil pemeriksaan pemerintah dan aparat penegak hukum menemukan adanya kegiatan penambangan tanpa izin, maka proses hukum harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Tim gabungan awak media akan terus melakukan pemantauan dan berencana melanjutkan temuan tersebut kepada pihak terkait untuk mendapatkan kepastian hukum serta memastikan aktivitas pertambangan di wilayah Wonolapan, Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Redaksi

Komentar

Tampilkan

  • Galian C Wonolapan Karanganyar Disorot: Aktivitas Pengangkutan Material Diduga Berlangsung Tanpa Papan Informasi Izin”
  • 0

Kabupaten