no-style

Aniaya Anak, Seorang Pria di Srumbung Magelang Diamankan Polisi

, Oktober 30, 2025 WIB Last Updated 2025-10-30T11:14:32Z


Magelang – Seorang pria berinisial BTW (43) beralamat di Desa Bringin, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang diamankan Polresta Magelang karena melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak angkatnya berinisial LA (8) yang masih duduk di Kelas 3 Sekolah Dasar. Atas tindakannya itu, Pelaku diancam hukuman pidana selama 5 tahun penjara. 


Kasus ini berhasil diungkap Polresta Magelang dan dibeberkan dalam Konferensi Pers pada Kamis (30/10/2025) di Gedung Bhayangkara Utama (GBU) Mapolresta setempat. Kegiatan dipimpin Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar diwakili Kanit PPA Ipda Isti Wulandari didampingi Kasihumas Ipda Ady Lilik Purbianto. 


Kanit PPA menjelaskan, modus operandi Pelaku BTW yaitu emosi karena Korban terlambat pulang ke rumah yang berakibat terjadinya tindakan kekerasan terhadap anak.


Kronologi kejadian, awalnya pada hari Minggu (26/10/2025) sekira pukul 19.30 WIB LA (Korban) pulang dari mengaji menuju warung ayah angkat (BTW) ikut masuk Desa Bringin, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Sesampainya di warung ayah LA langsung bicara dengan nada tinggi memarahi Korban, karena pulang terlalu malam. 


“Setelah berdebat tiba-tiba Pelaku memukul pipi kiri LA dengan tangan kanan yang mengepal sebanyak 1 (satu) kali. Sehingga LA menangis lalu jongkok sembari mengusap air matanya. Pelaku melarang LA untuk menangis dengan berkata ‘kowe nek le nangis soyo seru terus ono wong mbelani, kowe malah soyo tak ajar’ (kalo kamu menangisnya tambah keras lalu ada orang lain yang datang dan membela kamu, kamu malah tambah saya pukulin),” terang Ipda Isti. 


Kemudian ayah LA mengambil selang 1 (satu) meter di samping kiri LA dan kembali duduk di depan LA kemudian menyabetkan selang ke tubuh Korban sehingga mengenai kedua lutut, tangan kiri, dan kepala bagian atas Korban. Selanjutnya, Pelaku menyuruh Korban untuk berdiri sambil mengancam bila Korban tifak mau berdiri. 


Karena takut LA berdiri dan melangkah maju mendekati ayahnya akan tetapi ayahnya kembali menyabet LA dengan selang di bagian kaki lalu dilanjutkan di bagian dada berkali-kali.


LA kesakitan dan memiringkan badannya, tetapi Pelaku justru mengarahkan ayunan selang di ke pundak Korban berkali-kali dan mengancam Korban dengan berkata “nek baleni meneh le ngaji baline telat pilihane loro, dikubur po dibakar” (jika diulangi lagi ngaji pulang telat pilihannya dua, dikubur atau dibakar).  


“Tak berselang lama, ayah LA beralih posisi dari duduk menjadi rebahan di atas kasur dan berkata ‘awas wae nek kowe turu’ (awas saja jika kamu tidur). Sehingga LA masih di posisi berdiri mojok di antara rak dan meja. Sekira pukul 21.30 WIB, ayah LA mempersilahkan LA tidur, kemudian LA ikut tidur di kasur dengan ayah LA,” jelas Ipda Isti. 


Atas adanya laporan kejadian tersebut pada hari Senin (27/10/2025) sekira pukul 15.40 WIB, penyidik berhasil mengamankan Pelaku di warung ikut Dusun Dermo 1, Desa Bringin, Kecamatan Srumbung. Kemudian dilakukan pemeriksaan introgasi terhadap Pelaku BTW,  dan Pelaku mengakui perbuatannya.


Atas perbuatannya, Tersangka BTW dijerat dengan Pasal 44 UURI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan atau Pasal 80 jo Pasal 76c UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


“Ancaman hukuman ditambah 1/3 karena dilakukan oleh orang tua,” tandas Kanit PPA Ipda Isti Wulandari. 


Polresta Magelang mengimbau masyarakat apabila mengetahui atau melihat tindak kekerasan, untuk melaporkan ke Polsek terdekat, ke Polresta, atau melalui Call Center 110, agar segera ditindaklanjuti. (A-PPI). 



Red-Spyd

Komentar

Tampilkan

  • Aniaya Anak, Seorang Pria di Srumbung Magelang Diamankan Polisi
  • 0

Kabupaten