Banjarnegara – Tim gabungan Satgas Pangan yang terdiri dari unsur Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, DPMPTSP Provinsi Jateng, Sat Reskrim Polres Banjarnegara serta unsur Pemerintah Kabupaten Banjarnegara yakni Disperindagkop UKM, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Bulog Purwanegara turun langsung melakukan sidak gunak pengecekan dan sosialisasi terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di sejumlah pasar tradisional, retail modern dan distributor beras di wilayah Banjarnegara, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan dimulai pukul 09.10 WIB diantaranya di pasar induk Kabupaten Banjarnegara, Toko Serba Ada Topaz Gayam dan Produsen Beras UD. Sinar Padi di Kecamatan Petambakan.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino, SH, MM mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan pokok di tengah meningkatnya permintaan masyarakat.
"Hari ini Sat Reskrim bersama satgas pangan ingin memastikan harga beras, yang merupakan komoditas pokok bagi seluruh masyarakat, tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya usai kegiatan.
Ini dilakukan, lanjut dia, guna memastikan harga beras medium dan premium di lapangan tetap sesuai ketentuan pemerintah serta menjaga kestabilan pasokan dan distribusi pangan di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
"Dimana harga beras premium harga eceran tertingginya yakni Rp. 14.900.- sementara beras medium Rp 13.500.-," ucap dia.
Selain melakukan pengecekan harga, lanjut dia, Satgas juga memeriksa mutu dan kelengkapan informasi pada kemasan beras, seperti nama produsen, alamat, nomor pendaftaran, berat bersih, tanggal kedaluwarsa, nama dagang dan kelas mutu. Langkah ini dilakukan untuk menjamin hak konsumen dalam memperoleh produk yang aman dan sesuai standar.
Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan beras dengan harga wajar, mutu terjamin, dan sesuai ketentuan pemerintah,” ujarnya.
Dari hasil pengecekan, sebagian besar pedagang telah menjual beras sesuai HET, saat kegiatan juga menempelkan stiker HET, ini sebagai langkah awal melakukan upaya edukatif dan preventif.
"Kami mengimbau para pelaku usaha menjual beras sesuai HET, kami bersama instansi terus melakulan pengawasan agar harga beras berjalan konsisten, sehingga masyarakat tetap tenang dan terlindungi dari praktik yang merugikan,” tandasnya.
Red-Spyd
