VIRAL.com — Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi atau yang kerap disebut sebagai aksi “mafia solar” kembali mencuat dan semakin meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Kendal dan Kota Batang, Jawa Tengah. Aktivitas jaringan ini diduga melibatkan truk modifikasi, barcode ganda, hingga plat nomor fiktif yang digunakan untuk mengakali sistem distribusi solar bersubsidi.
Temuan tersebut diperoleh langsung oleh Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com saat melakukan investigasi lapangan di SPBU 44.313.12, Gondang, Kecamatan Cepiring, Kendal, pada saat antrean pengisian BBM berlangsung. Aktivitas ilegal tersebut terlihat dilakukan secara berulang dan terstruktur, mengindikasikan adanya jaringan yang sudah lama beroperasi.
Dari hasil penelusuran, para pelaku menggunakan truk modifikasi yang di lapangan dikenal sebagai “Hely pengangsu solar”. Truk ini dilengkapi tangki tambahan tersembunyi yang mampu menampung solar dalam jumlah besar. Para sopir atau operator diduga memanipulasi argumen di SPBU dengan dalih truk sedang “sakit” atau mengalami kerusakan untuk mendapatkan prioritas pengisian.
Lebih jauh, ditemukan pula dugaan penggunaan 10–15 barcode Pertamina berbeda yang ditempelkan pada satu unit truk. Barcode tersebut mencocokkan data kendaraan lain sehingga sistem SPBU membaca truk itu sebagai kendaraan yang berbeda setiap kali pengisian. Ini diperparah dengan penggunaan plat nomor palsu atau fiktif, sehingga pelaku dapat berulang kali mengisi solar di SPBU yang sama tanpa terdeteksi.
Modus ini jelas memanfaatkan celah regulasi distribusi BBM bersubsidi, khususnya di bidang pengawasan digital dan verifikasi kendaraan.
Informasi lapangan menyebut adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan. Salah satu nama yang muncul adalah oknum berinisial Yudi/Yuda, yang diduga mengoordinasi sopir truk, mengatur antrean, hingga melakukan intimidasi pada warga ataupun jurnalis yang mencoba mendokumentasikan kegiatan tersebut.
Keterangan dari sejumlah warga dan sopir menyiratkan bahwa aktivitas ini diduga bukan berlangsung dalam hitungan hari atau minggu, melainkan sebuah operasi jangka panjang yang didukung oleh jaringan bisnis yang rapi.
Penyalahgunaan solar subsidi untuk kepentingan industri dan bisnis ilegal berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Solar bersubsidi semestinya diperuntukkan bagi:
- Nelayan kecil
- Petani
- UMKM
- Transportasi rakyat
- Sektor sosial tertentu
Namun praktik mafia solar menyebabkan masyarakat kecil sulit mendapatkan BBM dengan harga terjangkau dan menimbulkan antrean panjang di SPBU.
Manipulasi barcode dan data kendaraan juga merusak sistem monitoring Pertamina, mengacaukan kuota nasional, dan berpotensi menghambat distribusi energi nasional.
Saat melakukan investigasi, tim Nasionaldetik.com menyaksikan adanya tindakan yang mengarah pada intimidasi dari oknum lapangan. Tindakan semacam ini menunjukkan tingkat kepercayaan diri (impunitas) yang tinggi dari para pelaku, seolah mereka merasa kebal terhadap proses hukum.
Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kendal dan Batang kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, praktik penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut terlihat dilakukan secara terang-terangan di depan umum, namun hingga kini belum terlihat upaya penindakan yang signifikan.
Masyarakat mempertanyakan:
- Mengapa SPBU yang sama dapat melayani pengisian berulang kali terhadap truk yang sama?
- Mengapa barcode multi-identitas dapat lolos pengawasan?
- Apakah ada oknum tertentu dari lembaga terkait yang turut membiarkan atau bahkan memfasilitasi aktivitas ini?
Praktik penyalahgunaan solar subsidi termasuk dalam tindak pidana migas dan dapat dijerat dengan beberapa pasal berikut:
1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
Pasal 55
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah…”
Ancaman pidana:
- Penjara maksimal 6 tahun
- Denda maksimal Rp 60 miliar
Pasal 53 huruf c
Melakukan kegiatan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin.
Ancaman pidana:
- Penjara maksimal 3 tahun
- Denda maksimal Rp 30 miliar
2. KUHP – Pemalsuan Dokumen/Identitas Kendaraan
Terkait penggunaan barcode palsu, plat nomor fiktif, dan manipulasi data kendaraan.
Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Dokumen
Ancaman pidana: 6 tahun penjara
Pasal 280 dan 288 terkait pelanggaran identitas kendaraan
3. UU ITE (Manipulasi Sistem Elektronik — Barcode)
Apabila barcode Pertamina dimanipulasi atau dipalsukan:
Pasal 32 & 34 UU ITE
Mengatur manipulasi, pengubahan, atau akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Ancaman pidana:
- Penjara maksimal 8 tahun
- Denda maksimal Rp 10 miliar
Nasionaldetik.com dan masyarakat menyerukan agar:
1. Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Kendal, dan Kapolres Batang
Melakukan operasi penindakan luas, menyasar:
- Sopir truk modifikasi
- Koordinator lapangan
- Pemodal atau pebisnis di balik jaringan
- Pihak yang mengatur barcode dan identitas palsu
2. Audit Internal APH dan SPBU
Untuk memastikan tidak ada oknum aparat maupun pengelola SPBU yang terlibat atau membiarkan praktik ini.
3. Penegakan Hukum Maksimal
Menjerat pelaku menggunakan pasal berlapis dari UU Migas, KUHP, serta UU ITE untuk menimbulkan efek jera.
Ditembuskan Kepada:
- Panglima TNI
- Kapolri
- Presiden RI
- Menteri ESDM / Migas
- Tim Redaksi Nasionaldetik.com
