Subang_||
Hasil investigasi mendalam awak media investigasimabes.com mengungkap adanya dugaan praktik peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Aktivitas mencurigakan ini ditemukan di Jalan Raya Compreng, Desa Mekar Jaya, tepatnya di sebuah bangunan kecil berukuran 2x2 meter yang berada di belakang rumah mewah milik seorang wanita yang dikenal dengan nama Ibu H. Ida.
Bangunan mungil tersebut diduga kuat dijadikan lokasi transaksi obat keras daftar G seperti Tramadol, Hexymer (THP), Alprazolam, dan jenis benzodiazepine lainnya—semua dijual tanpa resep dokter.
Dalam pantauan jurnalis di lapangan, terlihat banyak muda-mudi, termasuk remaja usia sekolah, keluar masuk lokasi tersebut untuk membeli obat-obatan terlarang. Transaksi dilakukan secara cepat dan tertutup, namun volume pengunjung cukup tinggi hingga menimbulkan keresahan warga setempat.
Para warga mengaku aktivitas ini sudah berlangsung lama dan membuat lingkungan menjadi rawan tindakan kriminal, penyalahgunaan obat, hingga potensi gangguan sosial.
“Anak-anak muda tiap hari keluar masuk. Kalau sore dan malam malah makin ramai,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya
Menariknya, bangunan kecil yang dijadikan tempat transaksi tersebut dilengkapi CCTV canggih yang dipasang menghadap ke pintu masuk.
Siapa pun yang datang atau mendekat langsung terpantau oleh pemilik, sehingga pelaku usaha ilegal ini dapat mendeteksi keberadaan aparat maupun orang asing dari jarak jauh.
Warga menduga pemasangan CCTV tersebut dilakukan sebagai langkah pengamanan agar aktivitas peredaran obat tidak mudah terungkap.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung, seorang perempuan di lokasi menyebutkan bahwa Ibu H. Ida selaku pemilik toko tidak berada di tempat.
“Sang bos lagi tidak ada,” ujar perempuan tersebut singkat, lalu menutup pintu.
Wilayah Compreng kini dipimpin oleh AKP Darmaji, S.H, mantan Kasat Polairud Polres Purwakarta, yang baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolsek.
Masyarakat berharap kepada Kapolsek baru untuk:
- Menertibkan peredaran obat terlarang,
- Mengungkap pemasok dan jaringan di balik toko tersebut,
- Memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,
- Mengembalikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bahaya Obat-Obatan Ini Menurut Direktur RSKO
Penjelasan berikut berdasarkan keterangan Dr. Nova, Direktur RSKO Cibubur:
1. Tramadol
- Termasuk analgesik opioid (narkotika).
- Berpotensi menyebabkan ketergantungan dan efek mabuk/melayang.
- Efek samping: kantuk, pusing, mual, sembelit.
- Overdosis dapat menyebabkan kejang, pingsan, hingga kematian.
2. Hexymer (THP)
- Psikotropika golongan IV, obat keras.
- Efek penyalahgunaan: halusinasi, adiksi, kerusakan otak permanen, overdosis.
3. Alprazolam
- Benzodiazepine, hanya boleh digunakan dengan resep dokter.
- Efek samping: kantuk berat, gangguan koordinasi, risiko ketergantungan.
- Campuran dengan alkohol atau obat lain dapat menyebabkan overdosis fatal.
Undang-Undang yang Dilanggar
UU Kesehatan No. 36/2009
- Pasal 196: Mengedarkan obat tanpa izin → Penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar.
- Pasal 197: Menjual obat resep tanpa wewenang → Penjara 15 tahun, denda Rp1,5 miliar.
UU Psikotropika No. 5/1997
- Pelanggaran distribusi psikotropika golongan IV → Penjara 5 tahun, denda Rp100 juta.
UU Narkotika No. 35/2009
- Penyalahgunaan obat golongan opioid seperti tramadol → Penjara 4–20 tahun, denda hingga Rp10 miliar.
Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat keras di tingkat desa. Dengan banyaknya muda-mudi yang keluar masuk membeli obat terlarang, serta toko ilegal yang dilengkapi dengan sistem keamanan canggih, masyarakat mendesak aparat untuk segera mengambil tindakan tegas.
Pk

