Pekalongan — Maraknya keberadaan warung yang dikenal dengan sebutan Warung Aceh di sejumlah wilayah Kota dan Kabupaten Pekalongan kian meresahkan masyarakat. Warung-warung tersebut diduga secara bebas mengedarkan obat-obatan keras daftar G tanpa izin resmi, mulai dari siang hari hingga larut malam.
Obat-obatan yang diduga diperjualbelikan secara ilegal tersebut antara lain tramadol, eximer, yarindo, serta trihexyphenidyl, yang sejatinya hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan pengawasan tenaga medis.
Aduan Warga dan Temuan Lapangan
Informasi ini mencuat setelah banyaknya aduan masyarakat yang masuk ke redaksi media. Warga mengaku khawatir terhadap mudahnya akses obat keras oleh kalangan remaja dan anak di bawah umur, yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim media melakukan penelusuran langsung ke lapangan dan menemukan dugaan kuat bahwa praktik penjualan obat keras daftar G tanpa izin masih berlangsung di beberapa titik di wilayah Pekalongan.
Salah satu lokasi yang disorot berada di Jalan Raya Tirto, Desa Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Warung yang tampak seperti toko sembako biasa tersebut diduga kuat menjual obat-obatan keras secara ilegal. Indikasi serupa juga ditemukan di sejumlah warung di jalur Pantura Pekalongan, yang dikenal ramai dan mudah diakses siapa saja.
Sasaran Remaja dan Pelajar
Keberadaan warung-warung tersebut dinilai sangat membahayakan, terutama bagi para orang tua. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah remaja yang masih berstatus pelajar diduga dengan mudah membeli obat-obatan keras tersebut tanpa hambatan berarti.
Padahal, penyalahgunaan obat keras daftar G dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan mental, kerusakan organ tubuh, hingga kematian apabila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Efek Samping Berbahaya Obat Daftar G
Beberapa obat yang diduga diperjualbelikan memiliki efek samping serius, antara lain:
Tramadol
Ketergantungan
Gangguan pernapasan
Kejang
Kerusakan sistem saraf
Risiko kematian jika dikonsumsi berlebihan
Trihexyphenidyl
Halusinasi
Gangguan jiwa
Penurunan fungsi otak
Perubahan perilaku agresif
Eximer dan Yarindo
Penurunan kesadaran
Kerusakan ginjal dan hati
Gangguan psikologis
Risiko overdosis
Para ahli kesehatan menegaskan bahwa penyalahgunaan obat-obatan tersebut sangat berbahaya, terlebih jika dikonsumsi oleh anak-anak dan remaja.
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat
Lebih jauh, tim media juga menerima informasi mengenai dugaan adanya keterlibatan oknum aparat yang disebut-sebut membekingi aktivitas warung tersebut. Bahkan, beredar nama dua orang berinisial E dan B, yang dikabarkan merupakan anggota TNI aktif.
Namun demikian, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi serta penyelidikan lebih lanjut dari institusi berwenang. Redaksi menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dasar Hukum dan Pasal yang Dilanggar
Praktik peredaran obat keras tanpa izin melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”
Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar bagi pelaku yang mengedarkan obat tanpa izin edar.
Peraturan BPOM RI
Obat daftar G hanya boleh dijual di apotek berizin dengan resep dokter.
Jika melibatkan anak di bawah umur
Dapat dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman tambahan.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Atas temuan tersebut, tim redaksi mendesak aparat penegak hukum (APH) agar tidak menutup mata terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Pekalongan.
Redaksi meminta:
Polres Pekalongan
Polda Jawa Tengah
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Pomdam / Denpom Jawa Tengah
BPOM
untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, razia terpadu, serta penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap aparat benar-benar hadir dan bertindak tegas demi:
Melindungi generasi muda
Menekan angka penyalahgunaan obat keras
Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
Redaksi menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


