no-style

Skandal Angsuran Nasabah BRI Warungpring: Oknum Mantri Diduga Mainkan Setoran, Nasabah Terkatung-katung 7 Bulan

, Januari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-01-05T06:36:20Z

 

Warungpring, Pemalang – Dugaan penggelapan dana angsuran nasabah kembali mencoreng dunia perbankan. Kali ini, kasus tersebut mencuat di lingkungan BRI Unit Warungpring, Kabupaten Pemalang, dan mengundang perhatian publik setelah seorang nasabah mengaku mengalami kerugian akibat dana angsuran yang tidak disetorkan ke sistem bank.

Korban dalam kasus ini adalah Bapak Hawin Falahi, nasabah kredit BRI Unit Warungpring, yang mengaku telah menitipkan pembayaran angsuran kredit kepada seorang oknum mantri BRI berinisial Arif, namun dana tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke pihak bank.

Kronologi Dugaan Penggelapan

Menurut penuturan Bapak Hawin Falahi, permasalahan bermula saat dirinya mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama kurang lebih empat bulan. Mengetahui hal tersebut, Mantri Arif mendatangi rumah Bapak Hawin untuk menanyakan tunggakan kredit.

Pada kunjungan pertama, Bapak Hawin menyerahkan pembayaran angsuran kepada Mantri Arif. Namun, terdapat kejanggalan karena nominal yang diminta sebesar Rp800.000, tidak sesuai dengan jumlah angsuran resmi yang seharusnya Rp763.900. Lebih janggal lagi, pada pembayaran tersebut tidak diberikan kwitansi atau bukti setoran resmi.

Seminggu kemudian, Mantri Arif kembali mendatangi rumah Bapak Hawin dengan alasan masih terdapat tunggakan angsuran. Saat itu, Bapak Hawin menyerahkan dua kali angsuran sekaligus dengan total Rp1.600.000 dan secara tegas meminta kwitansi pembayaran. Kwitansi baru diberikan pada transaksi tersebut.

Namun kejanggalan semakin kuat ketika tiga hari berselang, Mantri Arif kembali datang dan menyampaikan bahwa tunggakan masih tercatat empat bulan, seolah-olah pembayaran sebelumnya tidak pernah masuk.

Merasa dirugikan dan mencium adanya ketidakwajaran, Bapak Hawin kemudian mendatangi kantor BRI Unit Warungpring untuk meminta data resmi pembayaran angsuran serta kejelasan status kreditnya.

Upaya Klarifikasi Tak Digubris

Bapak Hawin mengaku telah berulang kali meminta itikad baik dan penjelasan dari Mantri Arif. Namun hingga tujuh bulan berlalu, tidak ada kepastian maupun klarifikasi. Ironisnya, selama periode tersebut, pihak BRI Unit Warungpring juga tidak memberikan informasi resmi mengenai penyelesaian masalah yang dialami nasabahnya.

Kondisi ini semakin memperburuk kepercayaan nasabah terhadap sistem pengawasan internal bank, khususnya terkait praktik penagihan dan penitipan pembayaran oleh petugas lapangan.

Tanggapan Pihak BRI

Pada Rabu, 24 Desember 2025, Bapak Hawin kembali mendatangi kantor BRI Unit Warungpring dan bertemu langsung dengan Kepala Unit BRI Warungpring, Bapak Heri. Dalam pertemuan tersebut, Bapak Heri mengaku belum mengetahui adanya permasalahan yang dialami nasabahnya.

Bapak Heri kemudian menghubungi Mantri Arif melalui sambungan telepon. Diketahui, Mantri Arif telah dipindahtugaskan ke wilayah Pemalang. Dalam percakapan tersebut, Mantri Arif membantah tuduhan penggelapan dan menyatakan bahwa dirinya selalu memberikan kwitansi setiap menerima pembayaran dari nasabah.

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pengakuan Bapak Hawin, yang menyatakan bahwa sebagian pembayaran dilakukan tanpa bukti tertulis.

Sebagai tindak lanjut, pihak BRI Unit Warungpring berjanji akan memfasilitasi pertemuan langsung antara Bapak Hawin dan Mantri Arif pada Sabtu, 27 Desember 2025, guna mencari penyelesaian atas dugaan penggelapan dana angsuran tersebut.

Sorotan Publik dan Tuntutan Transparansi

Kasus ini menuai sorotan publik karena menyangkut kepercayaan nasabah terhadap institusi perbankan, terutama bank milik negara. Masyarakat menilai perlu adanya audit internal, investigasi menyeluruh, serta keterbukaan informasi dari pihak BRI agar kasus serupa tidak terulang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BRI Cabang induk terkait status pemeriksaan internal maupun sanksi terhadap oknum yang bersangkutan.

Potensi Pasal Hukum yang Dapat Dilanggar

Apabila dugaan penggelapan ini terbukti secara hukum, maka oknum yang terlibat berpotensi melanggar beberapa ketentuan pidana, antara lain:

1. Pasal 372 KUHP

“Barang siapa dengan sengaja memiliki secara melawan hukum sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan.”

Ancaman hukuman: penjara maksimal 4 tahun.

2. Pasal 374 KUHP

Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja atau jabatan.

Ancaman hukuman: penjara maksimal 5 tahun.

3. Pasal 263 KUHP (jika terdapat kwitansi fiktif atau manipulasi dokumen)

Tentang pemalsuan surat atau dokumen.

Ancaman hukuman: penjara maksimal 6 tahun.

4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b

Penyalahgunaan wewenang oleh pegawai bank yang merugikan nasabah.

Ancaman hukuman: penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp200 miliar.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan masih memerlukan klarifikasi lanjutan dari pihak terkait. 

R

Komentar

Tampilkan

  • Skandal Angsuran Nasabah BRI Warungpring: Oknum Mantri Diduga Mainkan Setoran, Nasabah Terkatung-katung 7 Bulan
  • 0

Kabupaten