Klaten, Jawa Tengah —||
Aktivitas pertambangan pasir di Desa Balerante, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, kembali menuai sorotan dan keluhan dari masyarakat sekitar. Pasalnya, meski izin operasional pertambangan diduga hanya memperbolehkan kegiatan pada jam tertentu, praktik di lapangan disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, Tim Investigasi Media melakukan penelusuran langsung ke lokasi tambang pada Jumat malam (2/1/2026) sekitar pukul 20.32 WIB. Hasil pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan pasir masih berlangsung aktif hingga malam hari. Terlihat ratusan dump truk berjejer mengantre untuk memuat material pasir, sementara alat berat jenis excavator tampak terus beroperasi menggali dan memindahkan material ke bak kendaraan.
Tambang pasir tersebut diketahui berada di bawah naungan PT Kedung Artha Lestari, dengan pemilik berinisial Randitya. Aktivitas penambangan yang dilakukan di luar jam operasional ini diduga kuat melanggar ketentuan perizinan serta berpotensi menyalahgunakan izin yang telah dikantongi perusahaan.
Dugaan pelanggaran semakin menguat lantaran aktivitas tambang dilakukan secara intensif hingga malam hari, padahal berdasarkan ketentuan perizinan dan aspek lingkungan, operasional tambang seharusnya dibatasi hanya pada jam tertentu demi menjaga kenyamanan dan keselamatan warga sekitar.
Warga Resah, Tambang Dekat Permukiman
Keberadaan tambang pasir tersebut dinilai sangat meresahkan karena lokasinya hanya berjarak sekitar 100 hingga 200 meter dari permukiman warga. Kondisi ini menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kebisingan suara alat berat, polusi debu, hingga ancaman longsor, terutama di tengah intensitas curah hujan yang cukup tinggi dalam beberapa waktu terakhir.
Eko (bukan nama sebenarnya), salah seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang, mengaku kerap terbangun di malam hari akibat suara bising alat berat yang terus beroperasi tanpa henti.
“Sering kaget kalau malam hari. Kadang seperti lupa kalau rumah saya hanya sekitar 100 meter dari lokasi tambang,” ujar Eko kepada awak media, Jumat (2/1/2026).
Menurut pengakuan Eko, aktivitas tambang tersebut telah berlangsung lebih dari tiga tahun, sementara pengurusan perizinan disebut-sebut baru rampung beberapa bulan terakhir. Ia juga menyebut tambang tersebut sebagai salah satu tambang besar di Kabupaten Klaten dengan omzet yang diduga mencapai ratusan juta rupiah per hari.
Dugaan Pembiaran dan Kompensasi Tak Jelas
Warga mengaku kebingungan untuk menyampaikan keluhan. Pemerintah desa yang seharusnya menjadi penengah antara warga dan perusahaan dinilai terkesan diam dan tidak memberikan solusi nyata. Bahkan, di tengah masyarakat muncul dugaan adanya aliran kompensasi bulanan kepada oknum perangkat desa dari pihak perusahaan tambang, meskipun hal tersebut hingga kini belum dapat dibuktikan secara resmi.
Selain kebisingan dan polusi, ancaman longsor menjadi kekhawatiran utama warga yang tinggal di sekitar lokasi penambangan.
“Kami takut kalau tanah di belakang rumah tiba-tiba longsor. Hujan akhir-akhir ini deras, dan kami tidak tahu kapan bencana itu bisa terjadi,” tambah Eko.
Keluhan senada juga disampaikan oleh Adi (bukan nama sebenarnya), warga lainnya yang berharap agar aktivitas tambang tidak dilakukan pada malam hari.
“Kalau bisa malam jangan beroperasi. Kami juga butuh tidur nyenyak. Tapi ini suara alat berat terus berdengung sampai pagi,” ungkap Adi.
Adi juga menyoroti belum adanya kejelasan kompensasi bagi warga terdampak. Menurutnya, pihak perusahaan seharusnya memberikan ganti rugi atau solusi konkret atas dampak kebisingan, polusi debu, serta potensi bencana yang mengancam keselamatan warga.
Diduga Langgar Aturan Jarak Tambang
Kekhawatiran warga bukan tanpa dasar. Di sejumlah wilayah lain, aktivitas pertambangan yang berdekatan dengan permukiman warga, ditambah curah hujan tinggi, kerap memicu bencana longsor yang berujung pada kerugian material bahkan korban jiwa.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012, jarak minimal antara lokasi pertambangan dengan permukiman warga seharusnya mencapai 500 meter. Sementara fakta di lapangan menunjukkan lokasi tambang pasir di Desa Balerante berada jauh di bawah ketentuan tersebut.
Warga Desak Aparat Bertindak
Atas kondisi yang terus berlangsung dan semakin meresahkan, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Klaten, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Polres Klaten, Polda Jawa Tengah hingga Mabes Polri, termasuk Gubernur Jawa Tengah, untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan pasir tersebut.
Warga berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, jam operasional, hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan, demi mencegah potensi bencana dan menjaga keselamatan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang PT Kedung Artha Lestari belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran jam operasional, perizinan, serta keluhan warga yang disampaikan melalui pemberitaan ini.
R

