no-style

JPKP Banyuasin Tantang Kejari Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana BOS SDN 19 Betung

, Maret 04, 2026 WIB Last Updated 2026-03-04T07:54:57Z

 








BANYUASIN – Dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 19 Betung, Kabupaten Banyuasin, mencuat ke publik. Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin secara resmi menyampaikan pernyataan sikap dan mendesak aparat penegak hukum segera bertindak.

JPKP meminta Kejaksaan Negeri Banyuasin memanggil dan memeriksa kepala sekolah SDN 19 Betung beserta pihak-pihak terkait. Pemeriksaan diminta dilakukan secara profesional dan transparan terhadap penggunaan anggaran tahun 2023, 2024 hingga 2025.

Koordinator Aksi Indosapri, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pendidikan.

Sorotan pada Penggunaan Anggaran

Dalam dokumen yang beredar, tercantum rincian alokasi dana BOS untuk berbagai pos kegiatan, mulai dari pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, administrasi sekolah, hingga pembayaran honor.

JPKP menilai perlu ada audit menyeluruh untuk memastikan seluruh penggunaan dana sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Mereka juga meminta agar aparat tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.

“Jika ditemukan pelanggaran, harus ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap tersebut.

Aksi hari ini di dukung juga ormas dan LSM serta ormas dari Musi banyuasin

Deskar ketua DPC aliansi LSM ormas bersatu muba-

Memintak pihak kejaksaan negri Banyuasin bersikap netral,menyikapi suatu permaslahan dg propesional,jangan seperti gaya gaya premanisme yg tak ada sikap dan moral seperti tidak mempunyai pendidikan,bukan kah memiliki jabatan kasih pidsus keinginan banyak pihak bagi jaksa jaksa yg benar benar bekerja untuk Nkri,serta saya lihat di video yg beredar kasi pidsus kejaksaan Banyuasin tidak mengeluarkan selembar surat pun kepada ketua LSM Nusantara ekpres Ismail Abdullah dan kawan kawan lain nya,menurut saya kasi pidsus kejaksaan negri Banyuasin banyak belajar lagi etika dan adap serta apa itu Ott..

Desakan Evaluasi Internal

Tak hanya mendesak pemeriksaan terhadap pihak sekolah, JPKP juga meminta evaluasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat atau lalai dalam pengawasan. Mereka menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam penanganan kasus ini.

JPKP menyatakan akan kembali melakukan aksi apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.

Prinsip Praduga Tak Bersalah

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SDN 19 Betung maupun dari Kejaksaan Negeri Banyuasin terkait pernyataan sikap tersebut.

Sebagai informasi, dana BOS merupakan program pemerintah pusat yang dialokasikan untuk menunjang operasional sekolah demi peningkatan mutu pendidikan. Pengelolaannya wajib mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, serta dapat diaudit.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik Banyuasin. Masyarakat menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan pengelolaan dana pendidikan benar-benar digunakan demi kepentingan siswa, bukan kepentingan pribadi.

Komentar

Tampilkan

  • JPKP Banyuasin Tantang Kejari Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana BOS SDN 19 Betung
  • 0

Kabupaten