Tegal–Brebes, Jawa Tengah —
Praktik penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Jalur Pantura kembali menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum. Dugaan adanya jaringan mafia solar skala besar yang beroperasi secara terang-terangan menggunakan Truk Fuso membuat publik geram—terlebih aktivitas ini diduga berlangsung bertahun-tahun tanpa sentuhan penegakan hukum.
Temuan terbaru Tim Jurnalis Investigasi pada Selasa, 19 November 2025, mengungkap pola permainan yang rapi, sistematis, dan terorganisir, hingga menyeret nama seorang koordinator utama berinisial AR, yang disebut-sebut sebagai pemilik armada dan otak bisnis haram tersebut.
Ironisnya, meski berbagai bukti lapangan terus bermunculan, sejumlah SPBU yang diduga terlibat seakan kebal hukum, tetap beroperasi tanpa pemeriksaan mendalam. Sementara kerugian negara terus mengalir dan masyarakat kecil menjadi korban kelangkaan solar.
Modus Modifikasi dan Manipulasi: Jaringan Mafia Solar Operasi Tanpa Rasa Takut
1. Plat Nomor Digonta-ganti
Truk Fuso pelaku rutin mengganti plat nomor polisi tiap mengisi solar di SPBU berbeda untuk mengecoh sistem pengawasan digital.
2. Barcode Palsu Dipakai Berulang
Pelaku memakai QR Code fiktif, memungkinkan mereka membeli solar subsidi berkali-kali dalam sehari — praktik yang dikenal sebagai “kencing solar”.
3. Tangki Fuso Dimodifikasi
Tangki dimodifikasi agar mampu menampung solar jauh di atas kapasitas standar, sehingga truk hanya butuh 1–2 kali putaran untuk mengangkut solar dalam jumlah besar.
Modus ini kembali terpantau pada Minggu, 2 Oktober 2025, saat beberapa truk melakukan pengisian berulang tanpa hambatan.
Nama AR Mencuat, Diduga Dalang Mafia Solar Bersubsidi
Berdasarkan pengumpulan data lapangan, satu nama mencuat kuat: AR, diduga sebagai:
- koordinator lapangan,
- pemilik armada,
- penyandang dana,
- sekaligus penentu distribusi ilegal solar subsidi.
Jaringan AR disebut memasok solar bersubsidi ke industri nakal yang jelas-jelas tidak berhak menikmati BBM kategori tersebut.
SPBU Diduga “Kebal Hukum”, Publik Geram
Berbagai laporan dan pemberitaan media tentang SPBU yang terang-terangan melayani praktik ilegal ini membuat publik bertanya-tanya:
“Apakah SPBU-SPBU ini memang kebal hukum?”
Jika benar operator SPBU turut memfasilitasi, maka pelanggaran tidak hanya terjadi di level sopir dan pemilik armada, tetapi sudah masuk ke korporasi penyedia layanan BBM. Situasi ini harus mendapat perhatian serius dari:
- Direktorat Tipidter Bareskrim Polri
- Polda Jawa Tengah
- Polres Tegal & Polres Brebes
- Kementerian ESDM
Publik menuntut tindakan nyata, bukan sekadar imbauan.
Dasar Hukum: Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara & Denda Rp60 Miliar
UU Migas No. 22 Tahun 2001 jo. UU Cipta Kerja 2020
→ Pasal 55: Penyalahgunaan BBM bersubsidi dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 Miliar.
KUHP Pasal 263 & 378
→ Pemalsuan QR Code & penipuan elektronik.
UU LLAJ No. 22 Tahun 2009
→ Modifikasi tangki non-standar berujung pidana & sanksi berat.
Dampak Kejahatan Ini Sangat Serius
- Menguras keuangan negara
- Memicu kelangkaan solar subsidi
- Mengganggu nelayan, petani, UMKM, dan transportasi rakyat
- Menciptakan ekonomi ilegal yang merusak pasar resmi
- Merusak citra pengawasan BBM nasional
Desakan Terbuka kepada APH & ESDM: Tindak Tegas Jaringan AR!
Tim Jurnalis Investigasi menegaskan bahwa laporan resmi akan segera dilayangkan kepada:
- Polda Jateng
- Mabes Polri
dengan harapan jaringan mafia solar ini dibongkar hingga ke akar-akarnya, termasuk:
- pemilik armada
- sopir
- penyedia barcode palsu
- oknum operator SPBU
- pembeli industri ilegal
Negara tidak boleh kalah oleh mafia solar yang menggerogoti hak rakyat kecil.
R
