no-style

Solar Subsidi Digerogoti Mafia Truk Fuso di Pantura: Dugaan Kejahatan Terorganisir Menguat”

, November 19, 2025 WIB Last Updated 2025-11-19T06:25:32Z

 


Tegal–Brebes, Jawa Tengah –||


Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi secara ilegal kembali menjadi sorotan di Jalur Pantura, khususnya wilayah Tegal–Brebes. Aktivitas yang diduga telah berlangsung lama ini terindikasi dilakukan secara terorganisir oleh komplotan yang memanfaatkan armada Truk Fuso dengan berbagai teknik manipulatif demi mengeruk keuntungan dari solar bersubsidi milik negara. Temuan lapangan terendus oleh Tim Jurnalis Investigasi pada Selasa, 19 November 2025.

Berdasarkan hasil pemantauan, praktik kecurangan diduga dilakukan dengan pola yang rapi dan sistematis, meliputi:

1. Manipulasi Identitas Kendaraan

Para pelaku menggonta-ganti plat nomor polisi (Nopol) truk secara berkala setiap kali melakukan pengisian ulang solar subsidi di sejumlah SPBU. Teknik ini digunakan untuk menghindari pendeteksian sistem pengawasan digital dan meminimalisasi kecurigaan petugas.

2. Penyalahgunaan dan Rekayasa Barcode

Pelaku memanfaatkan QR Code/Barcode BBM fiktif yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu. Dengan barcode palsu tersebut, mereka dapat berulang kali mengisi Solar Subsidi secara tidak sah (praktek “kencing solar”) di berbagai SPBU di sepanjang Pantura.

3. Modifikasi Tangki Truk Fuso

Indikasi kuat juga mengarah pada perubahan kapasitas tangki melebihi standar pabrikan. Tangki-tangki yang telah dimodifikasi itu mampu menampung solar dalam jumlah besar, jauh di luar batas wajar kendaraan operasional, sehingga dapat mengangkut BBM subsidi untuk kemudian dijual kembali.

Modus ini telah berulang kali dilakukan dan salah satu aktivitasnya terpantau pada Minggu, 2 Oktober 2025, saat beberapa unit truk melakukan pengisian berulang di sejumlah SPBU

Hasil penelusuran lapangan mengarah pada satu nama berinisial AR, yang diduga sebagai koordinator, pemilik armada, sekaligus pendana utama jaringan mafia solar tersebut. AR disinyalir mengatur ritme operasional, distribusi, hingga penjualan kembali solar subsidi ke pihak-pihak industri atau komersial yang tidak berhak menerima BBM kategori tersebut.

Praktik ini merugikan negara, menimbulkan kelangkaan solar bersubsidi di beberapa wilayah, serta memiskinkan masyarakat kecil yang sebenarnya berhak mendapatkan BBM dengan harga terjangkau.

Aktivitas pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan Solar Subsidi kepada pihak yang tidak berhak termasuk tindak pidana berat. Pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal berikut:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

→ Pasal 55 UU Migas (Inti Bunyi Pasal):
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau LPG yang disubsidi dan/atau diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Pelanggaran yang terjadi:

  • Penyalahgunaan fasilitas BBM bersubsidi
  • Pengangkutan BBM subsidi tanpa izin
  • Niaga ilegal solar subsidi

2. Tindak Pidana Penipuan – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Penggunaan barcode palsu/fiktif dapat dikategorikan sebagai tindakan penipuan dan pemalsuan data elektronik.

Pasal yang dapat diterapkan:

  • Pasal 378 KUHP – Penipuan
  • Pasal 263 KUHP – Pemalsuan surat/data (termasuk QR Code digital sebagai alat bukti transaksi)

3. Pelanggaran Teknis Kendaraan Bermotor

Modifikasi tangki melebihi kapasitas standar dapat dijerat oleh:

  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Ancaman sanksi berupa pidana kurungan dan denda, serta pengembalian kendaraan ke spesifikasi standar.

Praktik ini bukan hanya melanggar hukum, namun:

  • Merugikan negara dari sisi subsidi energi
  • Menyebabkan ketersediaan solar subsidi untuk masyarakat terganggu
  • Mengganggu operasional nelayan, petani, angkutan rakyat, dan pelaku usaha kecil
  • Menciptakan distorsi harga dan peluang bagi jaringan ilegal lainnya

Melihat skala kejahatan yang terstruktur dan kerugian yang ditimbulkan, Tim Jurnalis Investigasi mendesak:

  • Polda Jawa Tengah
  • Polres Tegal
  • Polres Brebes
  • Direktorat Tipidter Bareskrim Polri

untuk segera melakukan penyelidikan, penindakan, serta penangkapan terhadap pelaku inti berinisial AR berikut jaringan operasionalnya.

Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk memeriksa:

  • pemilik armada,
  • sopir pengangkut,
  • penyuplai barcode palsu,
  • operator SPBU yang turut memfasilitasi,
  • pihak yang membeli solar subsidi untuk industri.

Tim Jurnalis Investigasi menyatakan akan segera membuat laporan resmi kepada:

  • Polda Jawa Tengah, dan
  • Mabes Polri

agar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini tidak hanya menjadi temuan media, tetapi ditangani secara hukum sampai tuntas.


R

Komentar

Tampilkan

  • Solar Subsidi Digerogoti Mafia Truk Fuso di Pantura: Dugaan Kejahatan Terorganisir Menguat”
  • 0

Kabupaten