no-style

Jejak Praktik Ilegal BBM Subsidi: Mobil Boks Diduga Jaringan 'Heli' Kepergok Ganti Plat"

, Desember 03, 2025 WIB Last Updated 2025-12-03T04:21:02Z





Tangerang —||

Sebuah mobil boks berwarna coklat yang diduga kuat menjadi armada pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal terpantau berhenti di tepi Jalan Raya di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Rabu (25/11/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Awak media yang melintas melihat seorang pria yang disebut sebagai kernet kendaraan tersebut baru saja selesai memasang pelat nomor baru pada mobil boks itu.

Menurut pantauan, kernet tersebut terlihat tergesa-gesa kembali ke kabin mobil setelah menyadari keberadaan awak media, seolah hendak segera meninggalkan lokasi.

Ketika dikonfirmasi, sopir mobil boks tersebut mengaku bahwa ia dan rekannya hanya menjalankan pekerjaan.
“Mobil milik Pandi. Ini mau ke Tangcity,” ujarnya singkat.

Upaya konfirmasi lebih lanjut dilakukan melalui telepon seluler kepada seseorang yang disebut berinisial Pandi. Orang tersebut membenarkan bahwa kendaraan yang terlihat di lokasi memang merupakan miliknya.

Namun, terkait dugaan aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi, Pandi belum memberikan penjelasan lebih lanjut.


Dugaan Jaringan Pengangkut BBM Bersubsidi

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Pandi diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengelolaan armada yang disebut-sebut sering melakukan pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah tidak wajar di sejumlah SPBU di wilayah Kota Tangerang.

“Pandi ini dikenal sebagai pengurus dari oknum pelaku usaha BBM bersubsidi ilegal. Pool-nya sering pindah-pindah,” ujar salah satu sumber.

Sumber lain menambahkan bahwa praktik pergantian pelat nomor kendaraan kerap dilakukan untuk mengelabui sistem pembelian BBM bersubsidi pada SPBU.
“Ganti plat kendaraan dilakukan supaya dapat kuota pembelian berulang. Meskipun sekarang harus pakai barcode, tetap bisa diakal-akalin. Biasanya ada kerja sama dengan oknum di SPBU,” ujarnya.

Dugaan tersebut turut mengarah pada praktik pembelian BBM bersubsidi secara berulang menggunakan beberapa identitas kendaraan berbeda, atau dengan memanfaatkan celah administrasi dalam sistem penyaluran subsidi.


Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin. Para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:

1. Pasal 55 Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001

sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Ancaman pidana:

  • Penjara maksimal 6 tahun
  • Denda maksimal Rp60 miliar

Pasal ini mengatur larangan setiap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

2. Pasal Terkait Penimbunan (UU Perdagangan dan KUHP)

Jika terdapat unsur penimbunan atau penyimpanan dalam jumlah besar tanpa izin, pelaku dapat dijerat pasal terkait penimbunan barang strategis.

3. Pasal Pengoplosan atau Pemalsuan BBM

Jika terdapat praktik pencampuran atau mengubah kualitas BBM tanpa izin, maka dapat dijerat dengan aturan tambahan mengenai pemalsuan atau pengoplosan bahan bakar.

4. Pasal Pengangkutan Bahan Berbahaya Tanpa Izin

Termasuk dalam tindakan mengangkut BBM tanpa dokumen sah atau tidak melalui jalur resmi.


Pihak Berwenang Diharapkan Bertindak

Sejumlah warga dan narasumber meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas yang terindikasi melanggar aturan tersebut.

Mereka menilai bahwa tindakan ilegal terkait BBM bersubsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kebakaran karena mobil pengangkut BBM ilegal umumnya tidak memenuhi standar keselamatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai temuan tersebut.


R

Komentar

Tampilkan

  • Jejak Praktik Ilegal BBM Subsidi: Mobil Boks Diduga Jaringan 'Heli' Kepergok Ganti Plat"
  • 0

Kabupaten