Kendal, _||
Polemik dugaan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) kembali mencuat di Kabupaten Kendal. Kali ini, sorotan tertuju pada sebidang lahan sawah di Dusun Krajan Timur, Desa Sendangsikucing, Kecamatan Rowosari, yang diduga telah mengalami perubahan fungsi secara terselubung. Lahan tersebut tampak telah diurug, diratakan, dan menyerupai lahan siap kavling, meskipun disebut-sebut hanya akan digunakan untuk penanaman jagung.
Kasus ini mencuri perhatian publik setelah warga setempat mengungkapkan kecurigaan terhadap aktivitas pengurugan lahan yang dinilai tidak lazim untuk lahan pertanian produktif. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa sejak awal, lahan tersebut direncanakan untuk dikavling dan diperjualbelikan guna pendirian bangunan, bukan murni untuk kegiatan pertanian.
“Dari awal informasinya mau dikavling. Kalau hanya untuk tanam jagung, kenapa harus diratakan seperti lahan perumahan?” ujar narasumber tersebut.
Kondisi fisik lahan di lapangan memperkuat dugaan tersebut. Berdasarkan pantauan tim investigasi media, lahan sawah yang sebelumnya berfungsi sebagai area pertanian kini telah berubah kontur, dipenuhi urugan tanah, dan diratakan secara menyeluruh. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar terkait tujuan sebenarnya dari aktivitas tersebut.
Pernyataan Sekdes Dinilai Janggal
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa (Sekdes/Carek) Sendangsikucing, Masudi, membantah adanya rencana pengavlingan. Ia menyatakan bahwa lahan tersebut hanya akan dimanfaatkan untuk penanaman jagung.
“Tidak ada pengavlingan. Itu nanti mau ditanami jagung,” ucap Masudi singkat.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai status tata ruang lahan tersebut—apakah termasuk zona hijau atau lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B)—Masudi mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Saya tidak paham kalau itu zona hijau atau bukan,” ujarnya.
Pernyataan ini menuai sorotan tajam. Pasalnya, seorang perangkat desa yang memiliki fungsi administratif dan pelayanan publik dinilai seharusnya memahami status dan peruntukan lahan di wilayahnya, terlebih menyangkut lahan pertanian produktif yang dilindungi undang-undang. Ketidaktahuan tersebut memunculkan dugaan adanya kelalaian, atau bahkan potensi pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan.
Kades Tegaskan Lahan LP2B Tidak Boleh Dialihfungsikan
Berbeda dengan Sekdes, Kepala Desa Sendangsikucing, Harsoyo Budi Utomo, memberikan pernyataan yang lebih tegas dan lugas. Ia mengakui bahwa penanaman jagung memang direncanakan, namun bersifat sementara karena proses perizinan suatu kegiatan belum rampung.
“Selama izinnya belum selesai, sementara ditanami jagung,” jelas Harsoyo.
Meski demikian, Harsoyo menegaskan bahwa lahan tersebut berada di zona hijau dan termasuk dalam kategori lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Oleh karena itu, menurutnya, lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan perumahan atau dikavling dalam bentuk apa pun.
“Sampai kapan pun, saya tidak akan menyetujui jika lahan itu mau dikavlingkan atau dibikin perumahan. Itu LP2B,” tegasnya saat ditemui awak media, Rabu (31/12/2025).
Harsoyo juga menyatakan bahwa dirinya memahami konsekuensi hukum terkait alih fungsi lahan LP2B. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara tegas melarang alih fungsi LP2B tanpa dasar hukum yang sah.
“Pejabat yang dengan sengaja menerbitkan izin di atas lahan LP2B secara melawan hukum bisa dipidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, denda hingga Rp3 miliar, bahkan dapat diberhentikan secara tidak hormat jika terbukti menyalahgunakan kewenangan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, alih fungsi LP2B hanya dapat dilakukan secara terbatas untuk kepentingan umum tertentu, seperti Proyek Strategis Nasional (PSN) atau akibat bencana alam, dengan syarat adanya lahan pengganti yang setara dan melalui mekanisme perizinan yang ketat.
Dugaan Pengondisian Opini Publik
Di tengah polemik tersebut, muncul pemberitaan dari salah satu media online dengan judul “Salah Satu Lahan Sawah Tidak Produktif di Desa Sendangsikucing Akan Ditanami Pohon Jagung”. Pemberitaan tersebut dinilai terkesan menyanggah laporan investigatif yang lebih dahulu terbit di sejumlah media.
Narasi dalam pemberitaan itu menyebut lahan sebagai “tidak produktif”, seolah-olah membenarkan aktivitas pengurugan dan menepis dugaan alih fungsi lahan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya upaya pengondisian opini publik, bahkan disinyalir sebagai pemberitaan pesanan untuk meredam polemik yang berkembang.
Sejumlah pihak menilai perbedaan narasi ini justru semakin memperkuat pentingnya keterbukaan informasi dan pengawasan ketat dari instansi terkait, termasuk Dinas Pertanian, Dinas PUPR, dan aparat penegak hukum.
Publik Minta Aparat Turun Tangan
Hingga berita ini diturunkan, status dan rencana pemanfaatan lahan LP2B di Desa Sendangsikucing masih menjadi tanda tanya besar. Perbedaan pernyataan antara Sekdes dan Kades, ditambah kondisi fisik lahan yang telah berubah, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Publik berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pengecekan lapangan, memastikan status tata ruang lahan, serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum. Transparansi dan penegakan aturan dinilai mutlak diperlukan agar lahan pertanian produktif tidak terus tergerus oleh kepentingan bisnis yang mengabaikan ketahanan pangan dan aturan perundang-undangan
R
